Tolak Eksekusi PN Medan, Massa di D'Caldera Coffee Medan Bentrok dengan Polisi
Puluhan massa berada di D'Caldera Coffee, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Massa ini hadir untuk menolak eksekusi oleh yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan
Rabu, 13 Juli 2022 - 12:18 WIB
Sumber :
- Tim Tvone/Bahana
Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986Â tentang peradilan tata usaha negara.
"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," tutupnya.
 Setelah beberapa jam bergesekan, petugas kepolisian akhirnya memaksa masuk dan mengamankan puluhan massa aksi D'Caldera Coffee yang sebelumnya berupaya menghalangi petugas eksekusi.(BSG/LNO)
Load more