GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Terbitkan SPDP Lagi, Sengketa Kapal Tanker MV Seniha Batam Kembali Mencuat

Sengketa kapal tanker MV Seniha kembali mencuat usai Bareskrim Polri kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara (SPDP) ke Kajati Kepuluan Riau
Sabtu, 9 Juli 2022 - 20:02 WIB
Bareskrim Polri Terbitkan SPDP Lagi, Sengketa Kapal Tanker MV Seniha Batam Kembali Mencuat
Sumber :
  • Alboin Hironimus

Kepulauan Riau- Sengketa kapal tanker MV Seniha kembali mencuat setelah Bareskrim Polri kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara (SPDP) ke Kejaksan Tinggi (Kajati) Kepuluan Riau.

Kuasa Hukum BRN dan FT, Indra Raharja dan Effendi Sekendang pun mempertanyakam penerbitan SPDP terkait kapal tanker MV Seniha tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya terbukti tidak memiliki kesalahan dalam kasus itu.

Hal tersebut lantaran dalam masa proses penyelidikan selama 60 hari, jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara tidak menemukan cukup bukti.

"Atas hal itu, jaksa mengembalikan berkas ke Bareskrim Polri dan memberikan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi serta kedua klien kami dilepaskan karena habisnya masa tahanan selama 60 hari dan Kejagung yang menangani perkara ini tidak menemukan cukup bukti," ujar Indra saat memberikan pernyataannya di kawasan Batam Center, Sabtu (9/7/2022).

Permasalahan ini kembali bergulir lanjut Indra, ketika pihaknya mendapati surat pemberitahuan dari Kejati Kepri bahwa Bareskrim Polri kembali menerbitkan SPDP ke Kejati Kepri Nomor SPDP B/53.5a/VI/2022/Dittipidum pada 28 Juni 2022 lalu.

Dalam penerbitan SPDP oleh Bareskrim Polri ke Kejati Kepri, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi, di mana seharusnya SPDP tersebut diserahkan Bareskrim Polri ke Kejagung, bukan ke Kejati Kepri.

"Mengacu Surat Edaran (SE) Kejagung Nomor 9 Tahun 2022, ketika kami pelajari ternyata dalam SE itu disampaikan bahwa terdapat kriteria yang dapat dilimpahkan ke Kejati dan kriteria perkara yang harus dilimpahkan ke Kejagung dan berdasarkan SE Nomor 9 Tahun 2022, poin ke-5 huruf B bagian 2,4 dan 6 idealnya SPDP klien kami diserahkan ke Kejagung," tegasnya.

Tidak berhenti disitu, pihaknya juga menemui kejanggalan ketika Kejagung mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri dan memberikan beberapa petunjuk untuk melengkapi berkas perkara, namun Bareskrim Polri menerbitkan SPDP ke Kejati Kepri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menurut pengamatan kami, berkas ini sudah dikembalikan dengan petunjuk-petunjuk dari penyidik Kejagung, tapi entah mengapa penyidik Bareskrim Polri terbitkan surat SPDP ke Kejati Kepri."

"Tidak hanya itu, perkara ini secara perdata juga sudah dua kali inkracht dan sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi entah mengapa ini terus bergulir dan membuat klien kami merasa dirugikan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT