Batam - Merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan berkaki empat cukup meresahkan warga saat ini. Guna meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman masuk dan penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan kurban di Kota Batam, Kepala Kantor Agama Kota Batam Zulkarnain menyarankan, agar masyarakat Batam tidak memaksakan untuk berkurban.
“Ini sesuai dengan edaran Menteri Agama nomor 10 tahun 2022. Itu sudah ditetapkan kalau wabah PMK ini tidak bisa teratasi maka diharapkan masyarakat tidak perlu berkurban dulu demi kesehatan kita bersama,” kata dia, Selasa (5/7/2022)
Ia mengatakan, meski pun masyarakat ingin berkurban disarankan penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) setempat sudah memenuhi standar.
“Kalau RPH kan sudah terpantau di sana, kita juga tetap berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar memastikan hewan kurban tersebut dalam keadaan sehat," ujar Zulkarnain.
Hal senada juga diungkapkan oleh, Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam Mardanis. Menurutnya, masyarakat tidak perlu memaksakan diri berkurban karena masih adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Iya memang sudah ada arahan kalau tidak bisa jangan dipaksakan untuk berkurban karena ada wabah ini. Tapi niatkan sudah sampai,” katanya.
Ia mengatakan, untuk penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) agar lebih steril. Walaupun kebutuhan hewan kurban di Kota Batam saat ini belum mencukupi namun ia memastikan hewan kurban yang tersedia bebas dari PMK.
Load more