Pemberantasan perjudian yang telah dilakukan juga termasuk pemberantasan perjudian online. Hal itu karena telah keluar dari Fatwa bahwa perjudian online merupakan kegiatan yang diharamkan. Ia menambahkan, terlebih lagi pemberantasan segala bentuk perjudian ini dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara yang ke-76 tahun 2022.
Lanjutnya menerangkan, upaya pemberantasan perjudian dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sebagai pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, dan sebagai bentuk penegakan hukum di Aceh Tenggara. (Lan/Aag)
Load more