GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelau Rekayasa Surat Kontrak Sewa 46 Gerai ATM yang Merupakan Pegawai Bank BNI sedan Disidang di Pengadilan Negeri Palembang
Sumber :
  • tim tvone/ Muhammad Pebrian

Rekayasa Surat Kontrak Sewa 46 Gerai ATM, Pegawai Bank BNI Terancam 20 Tahun Penjara 

Sidang perdana dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sewa menyewa puluhan gerai ATM pada kantor cabang Bank BNI Kota Palembang tahun 2019-2021,
Senin, 4 Juli 2022 - 18:51 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Palembang, Sumatera Selatan - Sidang perdana dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sewa menyewa puluhan gerai ATM pada kantor cabang BNI Kota Palembang tahun 2019-2021, yang menjerat terdakwa Dedy Chandra asisten administrasi logistik BNI Palembang. 

Dalam dakwaannya JPU Kejati Sumsel mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. JPU Azwar Hamid SH MH, mengatakan, dalam dakwaan terdakwa Dedy Chandra disinyalir melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dengan cara merekayasa surat perjanjian kontrak sewa menyewa 46 gerai ATM di kota Palembang.

"Kontrak sewa menyewa itu telah direkayasa oleh terdakwa, dibuat seolah-olah ada namun padahal tidak ada, dengan cara memalsukan tanda tangan pejabat tinggi BNI Cabang Palembang di dalam kontrak surat perjanjian," sebut JPU Kejati Sumsel.

Ia juga mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi, dengan membeli beberapa kendaraan mewah, rumah, perhiasan mewah, serta berfoya-foya dengan sesama rekan kerja.

Maka atas perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan JPU disangkakan melanggar dua Pasal sekaligus, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI tentang Tipikor sementara untuk TPPU melanggar Pasal 3 atau 5 UU RI tentang TPPU.

Baca Juga

Ditanya apakah ada pihak internal BNI kota Palembang lainnya yang disinyalir turut terlibat dalam perkara ini. JPU Azwar Hamid SH MH menyampaikan modus yang dilakukan oleh terdakwa Dedy Chandra hanya merekayasa surat perjanjian kontrak sewa menyewa ATM yang justru telah memalsukan tanda tangan pejabat tinggi BNI cabang Kota Palembang.

"Sementara untuk, perkara TPPUnya dilakukan terdakwa dengan mengirimkan sejumlah uang kepada beberapa rekening termasuk diantaranya rekening milik istrinya sendiri," kata Azwar Hamid saat diwawancarai. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 5 Juni 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 5 Juni 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (5/6/2025).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 5 Juni 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 5 Juni 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (5/6/2025).
Pria di Ciputat Diringkus Polisi, Diduga Debt Collector yang Cegat Paksa Warga

Pria di Ciputat Diringkus Polisi, Diduga Debt Collector yang Cegat Paksa Warga

Seorang pria berinisial BMH diringkus polisi lantaran aksinya yang diduga melakukan tindak pidana percobaan perampasan di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (4/6/2025).
Omongan Menohok AHY Bakal Terbukti? Katanya Timnas Indonesia Kangkangi China Karena Hal Ini, Tak Disangka Skuad Patrick Kluivert...

Omongan Menohok AHY Bakal Terbukti? Katanya Timnas Indonesia Kangkangi China Karena Hal Ini, Tak Disangka Skuad Patrick Kluivert...

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) prediksi pertandingan Timnas Indonesia lawan China dalam laga putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026.
Ratusan Lapak PKL di Pasar Sentiong Tangerang Dibongkar Paksa

Ratusan Lapak PKL di Pasar Sentiong Tangerang Dibongkar Paksa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, membongkar sebanyak 120 lapak liar pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Baru di Pasar Sentiong, Balaraja pada Rabu (04/06/2025).
Petugas Periksa Kesehatan 4.606 Ekor Hewan Kurban di Lebak

Petugas Periksa Kesehatan 4.606 Ekor Hewan Kurban di Lebak

Petugas memeriksa kesehatan 4.606 ekor hewan kurban yang tersebar di 111 lapak di Kabupaten Lebak, Banten dan tidak ditemukan penyakit yang membahayakan bagi manusia.

Trending

Sah! Jelang Laga Hidup-Mati Lawan China, Presiden Prabowo Resmi Jadi Dewan Kehormatan PSSI

Sah! Jelang Laga Hidup-Mati Lawan China, Presiden Prabowo Resmi Jadi Dewan Kehormatan PSSI

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi diangkat sebagai Dewan Kehormatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Petugas Periksa Kesehatan 4.606 Ekor Hewan Kurban di Lebak

Petugas Periksa Kesehatan 4.606 Ekor Hewan Kurban di Lebak

Petugas memeriksa kesehatan 4.606 ekor hewan kurban yang tersebar di 111 lapak di Kabupaten Lebak, Banten dan tidak ditemukan penyakit yang membahayakan bagi manusia.
Ayah Bejat! Gagahi Anak Kandung dan Ancam Bunuh Sang Anak Demi Puasi Nafsu Binatang

Ayah Bejat! Gagahi Anak Kandung dan Ancam Bunuh Sang Anak Demi Puasi Nafsu Binatang

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus RP (39) warga Kecamatan Cibeber pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP hingga belasan kali dibawa ancaman akan dibunuh jika tidak melayani nafsu bejatnya, Rabu (05/06/2024).
Polisi Selidiki Temuan Bangkai Macan Tutul di Garut

Polisi Selidiki Temuan Bangkai Macan Tutul di Garut

Kepolisian Resor Garut menyelidiki temuan adanya bangkai macan tutul jawa (Panthera pardus melas) yang ditemukan dalam kondisi tidak utuh di kawasan kaki Gunung Lancang, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ratusan Lapak PKL di Pasar Sentiong Tangerang Dibongkar Paksa

Ratusan Lapak PKL di Pasar Sentiong Tangerang Dibongkar Paksa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, membongkar sebanyak 120 lapak liar pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Baru di Pasar Sentiong, Balaraja pada Rabu (04/06/2025).
Tak Ingin Ulangi Kesalahan Sebelumnya Lawan China, Patrick Kluivert Usung Balas Dendam Timnas Indonesia saat Ditangani Shin Tae-yong

Tak Ingin Ulangi Kesalahan Sebelumnya Lawan China, Patrick Kluivert Usung Balas Dendam Timnas Indonesia saat Ditangani Shin Tae-yong

Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, menegaskan skuad Garuda tidak akan meremehkan kekuatan China menjelang laga krusial Grup C Kualifikasi Piala Dunia
AHY Tanggapi Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Begini Katanya

AHY Tanggapi Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Begini Katanya

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara terkait surat usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT