Aceh Barat, Aceh - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Distanbun) Kabupaten Aceh Barat, melarang hewan yang tidak memiliki surat sehat dari dokter hewan untuk dikurbankan.
Hal ini sengaja dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas terkait, guna menghindari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus meluas.
Kepala Bidang Pertenakan Dinas Peternakan dan Perkebunan (Distanbun), Kabupaten Aceh Barat Zulfikar mengatakan, hewan kurban yang tidak memiliki surat sehat dari doktet hewan tidak boleh disembelih atau dikurbankan.
"Kita sudah surati seluruh kepala desa untuk memeriksa semua hewan yang akan dikurbankan, kalau hewannya tidak memiliki surat sehat tidak boleh dikurbankan," tegas Zulfikar, pada Senin (4/7/2022).
Larangan tersebut dilakukan, agar bisa mengantisipasi peredaran hewan qurban yang sudah terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di tengah warga pada idul adha nanti.
Demi kebaikan semua pihak dan hewan kurban tetap sehat sehingga warga yang mengkomsumsi nyaman, Dinas Peternakan dan Perkebunan berharap semua pihak bisa mematuhi imbauan tersebut.
"Kita yakin semua pihak ingin yang terbaik, sehingga kita harapkan imbauan pemerintah bisa di patuhi," sebut Zulfikar.
Hingga saat ini, hewan ternak yang positif PMK di Kabupaten Aceh Barat sebanyak 1.628 kasus, terdiri dari 1.093 ekor sapi dan 535 ekor kerbau, dan dua ekor sapi serta satu ekor kerbau mati. (Kha/Nof)
Load more