Berdasarkan hasil visum, lanjut Edi Qorinas, korban mengalami luka robek di bagian pipi kanan akibat hantaman benda tumpul dan luka kecil di telapak tangan kanan. Selain itu buah zakar pecah dan lebam di sekujur tubuh hingga pendarahan di selaput otak atas.
"Para pelaku menggali tanah dan menguburkan korban pada Rabu (22/6/2022) pukul 10.00 WIB. Selanjutnya para pelaku berkumpul di salah satu rumah Caca di Rajabasa, merencanakan pergi ke Jakarta, untuk menjual mobil korban keesokan harinya," ungkap Edi Qorinas.
Mobil korban dijual oleh para pelaku seharga Rp 165 juta. Setelah itu, pasangan kekasih Febi dan Bagas kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
"Mereka berencana kabur ke Batam dan berhasil kita amankan," papar Edi Qorinas.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah ponsel merek Iphone yang dibeli dari hasil kejahatan yakni menjual mobil Toyota Fortuner milik korban seharga Rp 165 juta, satu unit sepeda motor matic warna putih yang digunakan alat kejahatan, uang tunai Rp 4 juta, dan pakaian yang dibeli dari hasil uang kejahatan. Semua tersangka terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (puj/act)
Load more