Bandar Lampung, Lampung - Misteri pembunuhan terhadap Tarmizi (57), pengusaha asal Bandar Lampung yang mayatnya ditemukan di areal perkebunan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya berhasil terungkap.
Empat tersangka yakni Febi Kusuma alias Caca alias Chelsea (21) warga Kemiling, Bandar Lampung; Bagas Tio Juanda (22) dan AT (17) warga Bekri, Lampung Tengah; dan Adi Dwi Saputra Sutrisno (18) warga Natar, Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menjelaskan, Tarmizi tewas di tempat yang berbeda dari penemuan jenazahnya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
"Keempatnya telah merencanakan pembunuhan terhadap korban hingga dilaksanakan eksekusi. Beberapa kali gagal mengajak korban bertemu, akhirnya Febi Kusuma berhasil membujuk bertemu hingga sampai di Pantai Sebalang, Lampung Selatan," kata AKP Edi Qorinas, Kamis (30/6/2022).
Kasat menambahkan, awalnya Febi Kesuma janjian bertemu dengan korban di sebuah penginapan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Rabu (22/6/2022). Keduanya pergi mengendarai mobil Toyota Fortuner milik korban ke wilayah Panjang, Bandar Lampung, untuk menemui ketiga rekannya yakni Bagas, AT, dan Adi Dwi Saputra Sutrisno. Korban dan 4 pelaku menuju Pantai Sebalang, Lampung Selatan.
"Eksekusi di Pantai Sebalang. Korban dicekik salah satu pelaku hingga jatuh pingsan. Korban dipindahkan ke bagian tengah setelah mendapatkan kekerasan hingga tak sadarkan diri. Akhirnya kendaraan putar arah menuju ke arah Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Korban sempat terbangun dan langsung dipukul para pelaku dengan batu hingga tewas. Kemudian pelaku menggali tanah dan mengubur korban," jelas AKP Edi Qorinas.
Berdasarkan hasil visum, lanjut Edi Qorinas, korban mengalami luka robek di bagian pipi kanan akibat hantaman benda tumpul dan luka kecil di telapak tangan kanan. Selain itu buah zakar pecah dan lebam di sekujur tubuh hingga pendarahan di selaput otak atas.
"Para pelaku menggali tanah dan menguburkan korban pada Rabu (22/6/2022) pukul 10.00 WIB. Selanjutnya para pelaku berkumpul di salah satu rumah Caca di Rajabasa, merencanakan pergi ke Jakarta, untuk menjual mobil korban keesokan harinya," ungkap Edi Qorinas.
Mobil korban dijual oleh para pelaku seharga Rp 165 juta. Setelah itu, pasangan kekasih Febi dan Bagas kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
"Mereka berencana kabur ke Batam dan berhasil kita amankan," papar Edi Qorinas.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah ponsel merek Iphone yang dibeli dari hasil kejahatan yakni menjual mobil Toyota Fortuner milik korban seharga Rp 165 juta, satu unit sepeda motor matic warna putih yang digunakan alat kejahatan, uang tunai Rp 4 juta, dan pakaian yang dibeli dari hasil uang kejahatan. Semua tersangka terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (puj/act)
Load more