News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gunakan KTP Palsu, Pencari Suaka Asal Myanmar Ditangkap Imigrasi Bagansiapiapi

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi melakukan penangkapan terhadap pencari suaka asal Myanmar, berinisial YNM,  karena telah melakukan tindak pidana
Rabu, 29 Juni 2022 - 14:12 WIB
Personel Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi Melakukan Penangkapan Terhadap Pencari Suaka Asal Myanmar
Sumber :
  • Tim tvOne/Aqmarul Akhyar

Pekanbaru, Riau - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bagansiapiapi melakukan penangkapan terhadap pencari suaka asal Myanmar, berinisial YNM,  karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian. 

Tersangka tertangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor), karena dicurigai sebagai warga negara asing yang akan membuat paspor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita berhasil mengamankan warga negara Myanmar ini pada saat melakukan permohonan berkas Paspor. Tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Buku Nikah. Semua dokumennya tidak sah atau palsu,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, Rabu (29/6/2022).

Lanjutnya lagi, tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar. 

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan. 

“Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan,” ujarnya. 

Dengan adanya kejadian ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau berharap dan berpesan kepada seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini. 

“Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,” terang Jahari Sitepu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dalam pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta," tutup Jahari Sitepu. (Man/Aag)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Cederai Reformasi 1998

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Cederai Reformasi 1998

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian merupakan bentuk distorsi terhadap semangat reformasi 1998.
Sambangi Gedung Kemenhut, Kejagung Cocokan Data Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

Sambangi Gedung Kemenhut, Kejagung Cocokan Data Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menepis soal penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Gedung Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, pada Rabu (7/1/2026) kemarin.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (9/1/2026).
Catat! Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Catat! Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (9/1/2026).
Indonesia Serukan Dialog di Tengah Konflik Yaman Selatan, Minta Upaya Saudi Gelar Konferensi Damai

Indonesia Serukan Dialog di Tengah Konflik Yaman Selatan, Minta Upaya Saudi Gelar Konferensi Damai

Pemerintah Indonesia memantau ketegangan yang kembali meningkat di Yaman, khususnya di wilayah selatan, menyusul serangkaian serangan udara koalisi pimpinan Arab Saudi ke provinsi al-Dhale pada Rabu (7/1/2026) waktu setempat yang menewaskan empat warga sipil dan melukai enam lainnya.
Wapres Gibran Janjikan Hal Ini ke Warga Terdampak Banjir Bandang di Kalsel

Wapres Gibran Janjikan Hal Ini ke Warga Terdampak Banjir Bandang di Kalsel

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka memastikan pemerintah akan memperbaiki rumah warga yang rusak akibag banjir bandang di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Trending

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Pendukung Nadiem Makarim Berteriak Hal Ini

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Pendukung Nadiem Makarim Berteriak Hal Ini

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Memdikbudristek), Nadiem Makarim kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dengan agenda tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Robert Lewandowski Abu-abu di Barcelona, Hansi Flick Akui Tak Bisa Ambil Keputusan

Robert Lewandowski Abu-abu di Barcelona, Hansi Flick Akui Tak Bisa Ambil Keputusan

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, menyatakan belum dapat memastikan masa depan Robert Lewandowski bersama Blaugrana setelah musim panas mendatang.
Godaan Naturalisasi Menggiurkan, Atlet Panjat Tebing Indonesia Tetap Setia ke NKRI

Godaan Naturalisasi Menggiurkan, Atlet Panjat Tebing Indonesia Tetap Setia ke NKRI

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, mengungkapkan bahwa banyak atlet panjat tebing Indonesia yang mendapat tawaran untuk memperkuat negara lain.
Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj

Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj

Berikut bahan rekomendasi teks khutbah Jumat singkat terbaru dengan judul "Mengenal Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj".
Pria di Depok Tewas Dianiaya Anggota TNI AL, Polisi Beberkan Perannya

Pria di Depok Tewas Dianiaya Anggota TNI AL, Polisi Beberkan Perannya

Polres Metro Depok menetapkan lima tersangka dalam kasus turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AL, Serda M terhadap pria berinisial WAT (24) hingga meninggal dunia, dan satu pria lainnya berinisial DN (39) mengalami luka berat, di Gang Swadaya Emas, Tapos, Kota Depok, Jumat (2/1/2026) dini hari.
Sosok Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Viral Usai Lolos Pemeriksaan Bandara, Diduga Bukan Kali Pertama

Sosok Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Viral Usai Lolos Pemeriksaan Bandara, Diduga Bukan Kali Pertama

Nama Khairun Nisa menjadi sorotan publik setelah aksinya terbongkar di media sosial. Dengan penampilan yang dinilai sangat meyakinkan, ia mengenakan seragam lengkap pramugari
Alasan Sebenarnya Khairun Nisya Nekat Menyamar Jadi Pramugari Batik Air Gadungan

Alasan Sebenarnya Khairun Nisya Nekat Menyamar Jadi Pramugari Batik Air Gadungan

Terungkap alasan sebenarnya wanita bernama Khairun Nisya (23) nekat menyamar sebagai pramugari gadungan maskapai Batik Air. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT