Maklum saja, selama ini para nelayan begitu massif menangkap gurita bahkan semua ukuran gurita bila terkena pancing akan tetap saja diambil. Alhasil, gurita mulai langka dan berimbas kepada harga di pasaran menjadi lebih mahal yang mencapai sekitar Rp. 80 ribu hingga Rp. 85 ribu per kilogram.
"Harga gurita mahal disertai dengan sulitnya gurita didapat," ungkapnya.
Pada fase pertama, dibulan Maret larangan tangkap diberlakukan, lalu pada Mei 2022 para nelayan bersepakat area larangan tangkap gurita dibuka dan nelayan diperbolehkan menangkap gurita dengan hasilnya yang cukup mengagetkan dari hasil tangkapan sebelumnya.
"Hasil pelarangan tangkap di wilayah dua hektare itu sungguh mengangetkan para nelayan, mereka berhasil memancing gurita ukuran dengan bobot 1,8 kilogram hingga 2 kilogram per satu ekor. Selama ini untuk mendapatkan gurita seberat 0,5 kilogram saja sukar sekali" terang Kurniawan.
Kurniawan Syahputra menjelaskan dengan keberhasilan uji coba di wilayah larangan tangkap selama 3 bulan pihak desa berencana akan memperluas wilayah tersebut menjadi 10 hektar, namun rencana ini harus dibicarakan dengan para nelayan di Kabupaten Kaur khususnya desa setempat.
"Rencana memang akan diperluas menjadi 10 hektare tapi kami harus musyawarah dengan nelayan. Larangan itu hanya tidak boleh menangkap gurita, kalau ikan dan lainnya boleh," sambungnya.
Gagasan ini difasilistasi oleh Yayasan Akar Foundation dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Ujung Lancang dengan melakukan kegiatan Temporary Closur (TC) atau penutupan sementara area tangkap perikanan gurita selama tiga bulan lamanya.
Load more