"Salah satu poin diantaranya, selain membebastugaskan sementara DKM dan W dari jabatannya, juga akan menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bukti dan pengakuan DKM dan W," katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan somasi ke Pemkab OKI, terkait pemberhentian dua oknum ASN tersebut.
"Kemarin, melalui surat kita somasi, mempertanyakan kembali perihal permohonan atau rekomendasi pemberhentian yang kita kirim ke Pemkab OKI pada Mei 2022 lalu," ujarnya
Pihaknya juga menilai Pemkab OKI melakukan pembiaran terhadap DKM dan W.
"Kita menilai, ini seolah upaya pembiaran, melindungi yang sudah jelas terbukti bersalah, padahal keduanya sudah mencederai citra ASN dan mengakui adanya perselingkuhan itu hingga memiliki anak," tuturnya.
Di tempat yang sama, Briptu Suci Darma tak mampu menutupi raut wajah sedihnya dan memohon pada Bupati OKI, memberikan sanksi atau pemecatan terhadap Damsir Khalik dan WAG.
"Saya berharap bapak Bupati OKI dapat menindak tegas keduanya (Damsir dan WAG) tanpa harus menunggu putusan Inkarcht dari pengadilan. Secara manusiawi, saya dalam kondisi seperti ini, saya sudah menunggu lama. Sebelum kasus ini, beban moral dan mental saya pun sudah amat sangat tersakiti, harus berapa lama lagi saya menunggu," kata Suci menahan tangis
Load more