News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kabar Terkini Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN": Kecewa Bupati OKI Iskandar Hanya Bebas Tugaskan Suami

Masih ingat dengan curahan hati atau curhat istri, Bripka Suci dengan judul "layangan putus versi ASN" yang viral. Kabar terkini, Bripka Suci mengaku kecewa dengan sikap Bupati Ogan Komering Ilir atau OKI, Iskandar yanng hanya membebastugaskan suaminya. Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan suaminya DKM dipecat dari ASN. 
Selasa, 21 Juni 2022 - 19:05 WIB
Briptu Suci Darma didampingi kuasa hukumnya
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Pebri

Palembang, Sumatera Selatan - Masih ingat dengan curahan hati atau curhat istri, Bripka Suci dengan judul "layangan putus versi ASN" yang viral. Kabar terkini, Bripka Suci mengaku kecewa dengan sikap Bupati Ogan Komering Ilir atau OKI, Iskandar yanng hanya membebastugaskan suaminya. Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan suaminya DKM dipecat dari ASN. 

Menurut Kuasa hukum Suci Darma, Tities Rachamawati SH MH, menyebut, pihak KASN telah mengirimkan surat ke Pemkab OKI, terkait laporan Suci Darma soal perselingkuhan suami sahnya dengan staf pegawainya bernisial W. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan itu tertuang dalam surat jawaban pengaduan yang pihaknya terima. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.

"Ada tiga poin yang disampaikan ke kita dalam surat tersebut," Kata tities didampingi Suci Darma, Selasa (21/6/2022)

Ia juga mengatakan, berdasarkan tembusan surat pengaduan atau permohonan rekomendasi pemberhentian DKM dari ASN meskipun belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang telah dilayangkan ke Bupati OKI pada 18 Mei 2022 lalu.

"Usulan rekomendasi pemberhentian tersebut diajukan bukan tanpa alasan, menurut kami telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu ada aturannya," ungkapnya.

Menurutnya atas surat permohonan tersebut yang memberikan tanggapan bukan dari Pemkab OKI melainkan, KASN. KASN yang hanya dikirimi tembusan memberikan tiga poin tanggapan atas pengaduan itu, pada Juni 2022.

"Salah satu poin diantaranya, selain membebastugaskan sementara DKM dan W dari jabatannya, juga akan menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bukti dan pengakuan DKM dan W," katanya.

Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan somasi ke Pemkab OKI, terkait pemberhentian dua oknum ASN tersebut. 

"Kemarin, melalui surat kita somasi, mempertanyakan kembali perihal permohonan atau rekomendasi pemberhentian yang kita kirim ke Pemkab OKI pada Mei 2022 lalu," ujarnya

Pihaknya juga menilai Pemkab OKI melakukan pembiaran terhadap DKM dan W. 

"Kita menilai, ini seolah upaya pembiaran, melindungi yang sudah jelas terbukti bersalah, padahal keduanya sudah mencederai citra ASN dan mengakui adanya perselingkuhan itu hingga memiliki anak," tuturnya.

Di tempat yang sama, Briptu Suci Darma tak mampu menutupi raut wajah sedihnya dan memohon pada Bupati OKI, memberikan sanksi atau pemecatan terhadap Damsir Khalik dan WAG.

"Saya berharap bapak Bupati OKI dapat menindak tegas keduanya (Damsir dan WAG) tanpa harus menunggu putusan Inkarcht dari pengadilan. Secara manusiawi, saya dalam kondisi seperti ini, saya sudah menunggu lama. Sebelum kasus ini, beban moral dan mental saya pun sudah amat sangat tersakiti, harus berapa lama lagi saya menunggu," kata Suci menahan tangis

Sementara itu Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar akhirnya angkat bicara terkait laporan perselingkuhan terhadap eks Kasubbag Protokol OKI, DKM. Iskandar mengatakan DKM sudah dibebastugaskan.

"Dari ada suatu perbuatan di luar norma kita (perselingkuhan sesama ASN), Pemkab OKI sudah memprosesnya. Untuk sementara, sebelum ditetapkan bersalah secara inkrah atau tidak, kita sudah memutuskan ini (DKM dan W), dibebastugaskan dari jabatannya," kata Iskandar 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iskandar mengaku, karena laporan Briptu Suci tersebut merupakan delik aduan di kepolisian, sehingga pihaknya saat ini belum bisa memberikan sanksi pemberhentian seperti yang diminta Briptu Suci dan publik di media sosial. Meski DKM dan W secara gamblang sudah mengakui perbuatannya, bahkan hingga memiliki anak.

"Karena delik pengaduannya sudah masuk di Polda, jadi kita menunggu. Kita tidak bisa sekonyong-sekonyong (asal asal saja) memenuhi permintaan dari pada tuntutan, berhentikan, berhentikan, itu tidak bisa. Kita di sini kan ada tata cara dan aturan. Pasal berapa diberhentikannnya, akibatnya apa," ungkap Bupati. (peb/ebs) 
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT