Palembang, Sumatera Selatan - Masih ingat dengan curahan hati atau curhat istri, Bripka Suci dengan judul "layangan putus versi ASN" yang viral. Kabar terkini, Bripka Suci mengaku kecewa dengan sikap Bupati Ogan Komering Ilir atau OKI, Iskandar yanng hanya membebastugaskan suaminya. Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan suaminya DKM dipecat dari ASN.
Pernyataan itu tertuang dalam surat jawaban pengaduan yang pihaknya terima. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
"Ada tiga poin yang disampaikan ke kita dalam surat tersebut," Kata tities didampingi Suci Darma, Selasa (21/6/2022)
Ia juga mengatakan, berdasarkan tembusan surat pengaduan atau permohonan rekomendasi pemberhentian DKM dari ASN meskipun belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang telah dilayangkan ke Bupati OKI pada 18 Mei 2022 lalu.
"Usulan rekomendasi pemberhentian tersebut diajukan bukan tanpa alasan, menurut kami telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu ada aturannya," ungkapnya.
Menurutnya atas surat permohonan tersebut yang memberikan tanggapan bukan dari Pemkab OKI melainkan, KASN. KASN yang hanya dikirimi tembusan memberikan tiga poin tanggapan atas pengaduan itu, pada Juni 2022.
"Salah satu poin diantaranya, selain membebastugaskan sementara DKM dan W dari jabatannya, juga akan menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bukti dan pengakuan DKM dan W," katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan somasi ke Pemkab OKI, terkait pemberhentian dua oknum ASN tersebut.
"Kemarin, melalui surat kita somasi, mempertanyakan kembali perihal permohonan atau rekomendasi pemberhentian yang kita kirim ke Pemkab OKI pada Mei 2022 lalu," ujarnya
Pihaknya juga menilai Pemkab OKI melakukan pembiaran terhadap DKM dan W.
"Kita menilai, ini seolah upaya pembiaran, melindungi yang sudah jelas terbukti bersalah, padahal keduanya sudah mencederai citra ASN dan mengakui adanya perselingkuhan itu hingga memiliki anak," tuturnya.
Di tempat yang sama, Briptu Suci Darma tak mampu menutupi raut wajah sedihnya dan memohon pada Bupati OKI, memberikan sanksi atau pemecatan terhadap Damsir Khalik dan WAG.
"Saya berharap bapak Bupati OKI dapat menindak tegas keduanya (Damsir dan WAG) tanpa harus menunggu putusan Inkarcht dari pengadilan. Secara manusiawi, saya dalam kondisi seperti ini, saya sudah menunggu lama. Sebelum kasus ini, beban moral dan mental saya pun sudah amat sangat tersakiti, harus berapa lama lagi saya menunggu," kata Suci menahan tangis
Sementara itu Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar akhirnya angkat bicara terkait laporan perselingkuhan terhadap eks Kasubbag Protokol OKI, DKM. Iskandar mengatakan DKM sudah dibebastugaskan.
"Dari ada suatu perbuatan di luar norma kita (perselingkuhan sesama ASN), Pemkab OKI sudah memprosesnya. Untuk sementara, sebelum ditetapkan bersalah secara inkrah atau tidak, kita sudah memutuskan ini (DKM dan W), dibebastugaskan dari jabatannya," kata Iskandar
Iskandar mengaku, karena laporan Briptu Suci tersebut merupakan delik aduan di kepolisian, sehingga pihaknya saat ini belum bisa memberikan sanksi pemberhentian seperti yang diminta Briptu Suci dan publik di media sosial. Meski DKM dan W secara gamblang sudah mengakui perbuatannya, bahkan hingga memiliki anak.
"Karena delik pengaduannya sudah masuk di Polda, jadi kita menunggu. Kita tidak bisa sekonyong-sekonyong (asal asal saja) memenuhi permintaan dari pada tuntutan, berhentikan, berhentikan, itu tidak bisa. Kita di sini kan ada tata cara dan aturan. Pasal berapa diberhentikannnya, akibatnya apa," ungkap Bupati. (peb/ebs)
Load more