Dumai, Kepri - Sempat sepi pengunjung hampir 2 tahun hingga nyaris tutup, kini hiburan malam di kota industri Dumai menggeliat kembali. Pemerintah daerah pun mendukung kondisi tersebut dan mengimbau untuk tetap mengikuti peraturan yang dikeluarkan wali kota (Perwako).
Perwako mengenai hiburan malam tersebut mengatur soal perizinan dan jam operasi. Namun untuk minuman beralkohol, sepertinya sedikit luput dari pengawasan ketat pihak terkait.
Buktinya dari pantauan di lapangan, minuman alkohol (minol) ilegal bermerk luar, beredar bebas di sejumlah tempat hiburan tersebut. Minuman merk luar beralkohol ini menjadi tren tersendiri bagi para konsumen yang mengkonsumsinya.
Beberapa tempat hiburan justru diduga belum kantongi izin menyediakan minuman beralkohol kategori I, II dan III. Hal ini sangat disayangkan karena dinilai lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Dumai.
Salah satu tempat yang diduga belum kantongi izin minol di antaranya R TWO di Jalan Hasanuddin, lokasi hiburan karaoke ini juga sangat berdekatan dengan rumah ibadah. Menurut warga sekitar tidak jarang melihat wanita berpakaian minim keluar masuk lokasi tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah meninjau hal itu dengan melakukan sidak ke tempat hiburan malam, terutama yang baru bermunculan dan menyediakan bermacam minol ilegal, serta izin lainnya.
"Kita dukung semangat wali kota untuk memberantas tempat maksiat, oleh karenanya pemerintah hendaknya memeriksa semua tempat hiburan terkait persoalan perizinannya,” ucap seorang warga.
Sementara itu, Paisal, Wali Kota Dumai, saat dikonfirmasi www.tvonenews.com terkait minol ilegal yang beredar bebas, mengatakan, Pemko Dumai sudah membuat tim terpadu untuk mengatasi hal itu.
“Saat ini, Pemko Dumai lagi membuat tim terpadu yang melibatkan OPD dan instansi vertikal dan SOP akan segera diterbitkan,” jelas Wali Kota.
“Segera akan kita terbitkan mengenai minol bebas beredar dapat merugikan negara karena masuk ke Indonesia tanpa izin cukai dan juga tidak masuk PAD untuk Kota Dumai sebab tidak membayar pajak,” katanya lagi. (Dep/Nof)
Load more