Batam, Kepulauan Riau - Bea Cukai Batam menangkap satu unit kapal cepat di Perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (8/6/2022) silam. Penindakan ini menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 80 karton dan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 58 karton.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani membenarkan penindakan kapal cepat tersebut. Dia memaparkan uraian kronologis penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022, kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 00.30 waktu setempat, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC ilegal,” kata Undani melalui siaran pers yang diterima, Kamis (16/6/2022).
Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal.
Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi.
"Pukul 04.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk nahkoda dan anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan", katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang-barang berupa BKC hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, yaitu sebanyak 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 mililiter alkohol. Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp2.343.080.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.951.687.000.
Kapal kemudian diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. (ahs)
Load more