Dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menjelaskan adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian, Aipda LS terkait penyiksaaan yang dialami Hendra Syahputra, sehingga mengakibatkan meninggalnya korban dengan keadaan tengkorak kepala retak.
Bukan hanya disiksa, parahnya korban dipaksa masturbasi menggunakan balsem serta mengalami pemerasan oleh sesama tahanan yang diduga atas perintah LS yang notabenenya merupakan penjaga RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polrestabes Medan.
Dalam dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon terungkap jika Hendra Syahputra dipaksa oleh tahanan bernama Rizki untuk masturbasi pakai balsem.
Diketahui Hendra Syahputra merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Ia ditahan polisi pada Kamis (11/11/2021) silam.
Pada Rabu, (24/11/2021) Hendra Syahputra tahanan Polrestabes Medan meninggal dunia saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara. (Ayr/Lno)
Load more