Ipda Hendra menambahkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi tentang keberadaan mereka pada Jumat (27/5/2022) saat itu sedang menginap di salah satu penginapan Wisma Elite Dumai. Berangkat dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Saat penangkapan, kedua pelaku yang merupakan dua residivis kambuhan ini, mencoba untuk kabur saat petugas melakukan pengembangan kasus dalam mencari barang bukti, dan dengan tembakan yang terukur kedua residivis berhasil dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku yang mengalami luka tembak dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan tindakan medis, kemudian selanjutnya mereka digelandang ke Mapololres Dumai untuk menjalani proses proses hukum " tambah Kanit Pidum.
Dari keterangan keduanya, mereka mengaku sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan curas baik di wilayah Kota Dumai maupun Kota Pekanbaru. Dan mereka ini, residivis yang sering keluar masuk penjara dipidana dengan kasus yang sama.
Barang bukti kejahatan yang diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan yakni 1unit mobil Toyota rush warna hitam BM 1450 OQ. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (dep/ade)
Load more