"Seperti kita ketahui bersama FABA dikategorikan menjadi limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ucap Komang Parwita dalam sambutannya.
FABA diketahui dapat digunakan untuk keperluan lainnya yang dapat bermanfaat oleh masyarakat, sehingga dapat memajukan perekonomian nasional. (tht/nof)
Load more