News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelatihan Pemanfaatan FABA, Membantu Perekonomian Nasional

Direktur Binmas, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Ja'far Sodiq, beserta jajaranya didampingi Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, melaksanakan giat pembukaan pelatihan Fly Ash and Bottom Ash ( FABA ) yang dipusatkan di Aula Gedung PLTU Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Senin (6/6/22) pagi.
Senin, 6 Juni 2022 - 17:47 WIB
Giat pelatihan pemanfaatan FABA
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

Langkat, Sumatera Utara - Direktur Binmas, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Ja'far Sodiq, beserta jajaranya didampingi Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, melaksanakan giat pembukaan pelatihan Fly Ash and Bottom Ash ( FABA ) yang dipusatkan di Aula Gedung PLTU Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Senin (6/6/22) pagi.

Tujuan dari pelaksanaan pelatihan FABA ini adalah agar dapat mendorong pemerintah dalam hal membantu perekonomian nasional melalui pemberdayaan masyarakat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kakaor Binmas Baharkam Polri, Irjen Pol Suwondo dalam sambutannya secara virtual melalui Zoom Meeting menyampaikan, giat yang diselenggarakan bukan hanya sekedar seremonial dan bukan suatu hal yang kebetulan saja. Namun giat yang diselenggarakan merupakan suatu  perencanaan untuk membangun perekonomian masyarakat.

"Bagaimana Polri mendorong masyarakat untuk membangun UMKM terkait FABA, guna meningkatkan perekonomian masyarakat agar tumbuh dan terus berkembang,” ucap Irjen Pol Suwondo.

Lebih lanjut Kakaor Binmas Baharkam Polri tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT PLN dan PT Indonesia Power, yang sudah berkolaborasi kepada Polri untuk memanfaatkan limbah FABA yang bertujuan memajukan ekonomi nasional.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut bekerja sama dengan Polri dalam membangun perekonomian rakyat dari limbah FABA," jelas Kakaor Binmas Baharkam Polri.

Pada kesempatan yang sama Kepala Keselamatan Kerja, Komang Parwita dalam sambutannya mengapresiasi dan menyambut baik atas kebijakan pemerintah terkait peraturan tentang pemanfaatan limbah FABA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seperti kita ketahui bersama FABA dikategorikan menjadi limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ucap Komang Parwita dalam sambutannya. 

FABA diketahui dapat digunakan untuk keperluan lainnya yang dapat bermanfaat oleh masyarakat, sehingga dapat memajukan perekonomian nasional. (tht/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT