Deli Serdang, Sumatera Utara - Seorang warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diboyong ke Makopolresta. Warga tersebut diduga melakukan pencabulan kepada bocah 11 tahun, yang tak lain adalah tetangga pelaku.
Terungkapnya kelakuan bejat pelaku diketahui saat korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya ketika buang air kecil.
Korban akhirnya menangis dan kemudian memberitahu hal yang dialaminya tersebut kepada sang ibu.
"Korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku, dimana pencabulan dilakukan dengan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban pada Rabu(1/6/2022) lalu", ungkap kepala dusun A, kepada awak media ketika ditemui pada Sabtu (4/5/2022).
Setelah itu, keluarga korban langsung mendatangi pelaku di rumahnya
Pelaku sempat mengelak atas perbuatannya, namun akhirnya ia mengakui perbuatannya ketika mendengar pengakuan dari korban, yang turut dihadirkan pihak keluarga dihadapan pelaku.
Bersama Kepala Dusun dan warga sekitar, pelaku kemudian diboyong ke Makopolresta Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi, membenarkan pihaknya menerima laporan pencabulan, dimana pelaku dibawa langsung oleh keluarga korban.
"Benar, kita telah menerima pelaku asusila dimaksud dan saat ini masih dalam pemeriksaan,: ujar Kadek. (Asr/put)
Load more