Kepsek dan Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai.
Jumat, 3 Juni 2022 - 12:08 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/Taufik Hidayat
Kepada para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp834.609.990, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara," sebut dia, sembari mengakui para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih kooperatif. (tht/wna)
Load more