News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Merasa Tertipu Developer  Parumahan, Warga  Batam Lapor ke Polda Kepri

Sepuluh orang  perwakilan warga yang diduga menjadi korban penipuan oleh developer PT  BAP Batam melaporkan kasus dugaan penipuan yang menimpa ratusan warga ke Polda Kepri pada Selasa (31/5/2022)
Rabu, 1 Juni 2022 - 12:57 WIB
Perwakilan Keluarga Korban Saat Melaporkan Dugaan Penipuan PT. BAP ke SPKT Polda Kepri pada, Selasa (31/5)
Sumber :
  • Tim Tvone/Alboin

Batam - Sepuluh orang  perwakilan warga yang diduga menjadi korban penipuan oleh developer PT  BAP Batam melaporkan kasus dugaan penipuan yang menimpa ratusan warga ke Polda Kepri pada Selasa (31/5/2022).
 
Mardiyanto perwakilan warga yang diduga menjadi korban penipuan Developer PT BAP mengatakan, alasan pihaknya melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Kepri karena dinilai tidak bertanggung jawab kepada warga yang telah membeli rumah.
 
 
"Kami melaporkan bahwasanya PT BAP tidak ada pertanggungjawaban sampai saat ini dari tahun 2017 sampai 2022," kata Mardiyanto.
 
Mardiyanto menyebutkan, kantor PT BAP juga yang sebelumnya beroperasi di daerah Taras, Batam Kota, Batam itu sudah tutup lama.
 
"Kantornya pun sudah tutup dan tidak ada aktivitas, kami kebingungan mau mencari mereka kemana sehingga kami ke sini meminta pertolongan pihak berwajib," sebutnya.
 
Mardiyanto menambahkan, ada sekitar 200 orang warga yang menjadi korban developer tersebut dan rata-rata sudah membayar angsuran kepada perusahaan tersebut.
 
"Kerugian maksimal Rp200 jutaan ada yang Rp10 jutaan. Ada sekitar 200 orang, mereka baru melakukan pembangunan awal  20-30 persen itulah di tahun 2019," tambahnya.
 
Ia menerangkan, melihat macet pembangunan perumahan oleh developer, sehingga warga yang membeli rumah itu pada tahun 2019 mendatangi developer dan membuat perjanjian.
 
"Kami pernah bikin kesepakatan tahun 2020-2021 jika PT  BAP tidak memenuhi kesepakatan itu mereka akan mengembalikan uang tapi sampai habis batas kesepakatan itu sampai sekarang kami tidak bisa Koordinasi dan keberadaan pengurus tidak bisa dikomunikasi," terangnya.
 
 
Mardiyanto menjelaskan, harusnya pada akhirnya 2020 Perumahan Basima di Sambau, Nongsa yang dikembangkan oleh PT BAP sudah rampung dibangun tapi hingga kini hal tersebut tidak terealisasi.
 
"Marketing, pihak perusahaan sudah tidak bisa dihubungi. Kantor yang di dekat Lokasi perumahan dan di daerah Taras, Batam kota juga tutup," jelasnya.
 
Mardiyanto mengungkapkan bahwa ratusan warga yang telah membeli atau membayarkan Perumahan Basim bisa dikembalikan haknya oleh pihak pengembang.
 
"Harapan kami semua korban bisa dikembalikan haknya, walaupun tidak uang kami  harapkan lahannya bisa untuk kami untuk bangun sendiri," ujarnya. (Ahs/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT