Digaji Hingga Rp30 Juta, Dua Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap, BNNP Sumsel Sita 16,9 Kg
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) menangkap dua kurir narkotika jaringan Malaysia–Palembang serta menyita barang bukti sabu seberat 16,9 kilogram.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Sialagan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya rencana transaksi besar narkoba jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kejadian perkara (TKP), hingga berhasil mengamankan tersangka Julianto (32).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang disimpan di samping lemari pakaian.
Koper biru merek Polo Sonic berisi 11 bungkus kuning merek Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram. Sementara koper cokelat merek Swiss Polo berisi 4 bungkus abu-abu merek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.
“Benar adanya dua kurir jaringan Malaysia–Palembang berhasil diringkus, berawal dari adanya laporan masyarakat,” ujar Hisar saat menggelar perkara, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, Hengki alias Eeng.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) pukul 00.05 WIB di Jalan Mayor Zen Lorong Terusan Laut, RT 15 RW 003, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Menurut Hisar, tersangka Eeng berperan sebagai pihak yang mengantar narkotika tersebut, berdasarkan pengakuan Julianto.
“Awalnya tersangka Julianto lebih dulu kita tangkap dan ditemukan barang bukti sabu tersebut. Barulah tersangka Eeng kita tangkap saat pengembangan,” kata Hisar.
BNNP Sumsel juga masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial W dan R.
Keduanya diduga sebagai pengendali jaringan sekaligus pemilik barang, yang mengatur distribusi narkotika serta memberikan instruksi langsung kepada Julianto dan Eeng.
“Ya, ada dua tersangka lagi yang masih kita buru. Diduga pemilik dan penggerak dua tersangka yang berhasil ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Basani R Sagala, mengungkapkan kedua kurir tersebut dijanjikan upah besar.
“Dari pengakuan dua kurir itu, mereka diupah sekitar Rp10 juta hingga Rp30 juta sekali antar jika sampai ke pemesan,” kata Basani.
Load more