News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satreskrim Polres Simalungun Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu

Tim Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Simalungun.
Jumat, 27 Mei 2022 - 17:01 WIB
Satreskrim Polres Simalungun Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu
Sumber :
  • Tim TvOne/Daud Sitohang

Simalungun, Sumatera Utara - Tim Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Simalungun. Dua dari empat pelaku pencetak dan pengedar uang palsu berhasil diamankan dari rumah kos di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/5/2022).

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kedua pelaku SF(20) warga Bah Joga Utara ,Nagori Bah Joga, kec. Jawamaraja Bah Jambi, Kab. Simalungun, dan EB (20) warga Jalan Asahan Nagori Siantar State, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, diamankan dari kos-kosan,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ari Wibowo, Jumat  (27/5/22 ) siang.

 

Menurut Ari Wibowo, kedua pelaku telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di lokasi pasar malam. Uang tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli tiket permainan di pasar malam. 

 

"Kejadian tersebut bermula pada saat salah satu penjaga stan permainan ketangkasan lempar gelang merasa curiga terhadap uang pemberian dari kedua pelaku yang ingin bermain permainan gelang dengan menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga uang palsu,” tutur Ari Wibowo. 

 

Selanjutnya penanggung jawab panitia pasar malam melaporkan kejadian peredaran uang palsu tersebut ke Polsek Bangun Resor Simalungun. Mendapati laporan tersebut, Unit Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. 

 

"Dari kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan 49 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 tiga lembar, pecahan Rp 50.000 satu lembar, uang asli pecahan Rp 100.000 satu lembar, uang asli pecahan Rp 50.000, satu buah catrige warna merk hp,” terangnya.

 

Kemudian personel melakukan interogasi terhadap SF dan menjelaskan bahwa uang palsu tersebut dicetak dengan cara di fotocopy menggunakan printer dan kertas HVS lalu dipotong-potong menggunakan gunting, di mana proses pencetakan dilakukan di rumah kontrakan SF.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 26 yo 36 UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun,” tutup AKP Ari. (dsg/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT