Polda Riau Bongkar Penyelewengan 10 Ribu Liter Lebih BBM Subsidi, 4 Tersangka Diamankan
- M Arifin
Pekanbaru, tvOnenews.com — Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lebih dari 10.000 liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi dan niaga ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Ade.
Pengungkapan di Pelalawan
Kasus pertama diungkap oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter.
Polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.
Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian mengumpulkannya di bengkel untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyebut praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dengan pola distribusi yang terorganisir.
“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelas Teddy.
Tersangka juga menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU.
Selain itu, BBM ilegal tersebut dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi BBM di SPBU.
Pengungkapan di Indragiri Hilir
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.
Petugas menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi. Dari hasil pengembangan, diketahui BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan.
Di dalam kapal, petugas menemukan 21 drum berisi BBM Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter, serta tambahan BBM di ponton lain yang jika ditotal mencapai lebih dari 10.000 liter.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan, kedua kasus ini menunjukkan masih maraknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun perairan.
“Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan, karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” tegasnya.
Polda Riau menyatakan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” tutup Kombes Ade.
Load more