Kesaksian Mantan Menteri Perhubungan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek Rel KA Medan-Binjai
- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menetapkan dua orang sebagai terdakwa, yakni Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto. Muhlis Hanggani Capah merupakan terdakwa I yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Sumatera bagian Utara yang kini telah berstatus sebagai BTP Kelas 1 Medan.
Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, Muhlis memiliki kewenangan strategis dalam pelaksanaan proyek, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa serta penentuan pemenang lelang pada sejumlah paket pekerjaan pembangunan infrastruktur perkeretaapian.
Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto (pihak swasta) sebagai terdakwa II didakwa turut serta dalam rangkaian perbuatan tersebut, dengan peran mengoordinasikan pengaturan pemenang lelang bersama kelompok kerja (pokja) pengadaan, serta ikut menerima sejumlah uang yang diduga sebagai commitment fee dari perusahaan-perusahaan penyedia jasa konstruksi.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut bersama-sama menerima uang dari berbagai pihak dengan total nilai mencapai sekitar Rp18,5 miliar. Rinciannya, sebesar Rp3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait paket pekerjaan pembangunan jalur KA lintas Medan–Binjai Km 0+000 hingga Km 1+745 serta lintas Medan–Araskabu (JLKAMB 1). Kemudian sebesar Rp12.706.560.000 dari Dion Renato Sugiarto bersama PT Waskita Karya terkait pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB 6).
Selain itu, Muhlis juga disebut menerima uang sebesar Rp1.939.900.000 dari sejumlah perusahaan penyedia jasa konstruksi lainnya, yakni Hutama–Pilar–Perkasa KSO untuk paket JLKAMB 2, Nindya–Multi Guna KSO untuk paket JLKAMB 3, PP Presisi–Duta Pratama Indah KSO untuk paket JLKAMB 4, serta Adhi–Tanjung KSO untuk paket JLKAMB 5, yang seluruhnya terkait pembangunan jalur KA Medan–Binjai di berbagai segmen serta pembangunan stasiun dan emplasemen.
Selain kedua terdakwa, dakwaan juga menyebut keterlibatan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Hardho selaku anggota pokja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan.
Keduanya disebut turut berperan dalam proses plotting pemenang lelang dan mengetahui adanya pemberian uang tersebut, namun telah lebih dahulu dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.
Load more