Tebing Tinggi, Sumut - Dua orang abang beradik, pelaku cabul terhadap korban di bawah umur, digiring dan diserahkan pihak keluarga korban ke Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kedua pelaku itu yakni IP (25) dan MH (21) warga Dusun II, Desa Jaba Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Kronologis kejadian bermula saat korban sebut saja Bunga (16) warga Dolok Masihul, pergi dari rumahnya dan tidur di kost temannya di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Keberadaan korban di salah satu kamar kost di Deblod Sundoro diberitahukan saksi Iko kepada orang tua korban. Mengetahui posisi korban di Tebing Tinggi, ibunya, SA (39) datang untuk menjemput korban.
Setelah korban bertemu dengan ibunya, korban Bunga memberitahukan jika dirinya telah dicabuli IP dan MIH yang merupakan abang adik, yang merupakan tetangga kost teman korban.
Saat itu juga, korban memberitahukan jika pelaku IP berada dalam kamarnya. Ibu korban dan korban sendiri akhirnya membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses.
Terpisah, Iptu Lidiya Gultom, Kanit PPA Polres Kota Tebing Tinggi mengatakan, pada saat itu korban numpang tidur di kamar kost pelaku karena kamar kost teman korban dikunci. Saat itu lah terjadi perbuatan cabul oleh keduanya.
"Kedua pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Lidya. (Dsg/Nof)
Load more