GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim PN Rohil Vonis 7 Tahun IRT Terdakwa Narkoba, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang menuntut rendah seorang terdakwa dalam perkara narkoba dengan terdakwanya Regita Nurul Cahyati pemilik narkotika jenis sabu dan pil ektasi terbantahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau dalam agenda sidang pembacaan putusan, pada (24/5/2022)
Rabu, 25 Mei 2022 - 12:23 WIB
Terdakwa Regita Nurul Cahyati Pemilik Narkotika jenis Sabu dan Pil Ektasi
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi Eka

Rokan Hilir, Riau - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang menuntut rendah seorang terdakwa dalam perkara narkoba dengan terdakwanya Regita Nurul Cahyati pemilik narkotika jenis sabu dan pil ektasi terbantahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau dalam agenda sidang pembacaan putusan, pada (24/5/2022).
 
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan kejahatan pidana dengan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan barang bukti 10 bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 9.17 Gram dan 5 butir pil ekstasi sebagaimana dakwaan kedua.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Erif.
 
Sementara itu, JPU Rahmad Hidayat SH selaku jaksa 1 dan Yudika Albert Pangaribuan SH pada sidang sebelumnya agenda pembacaan tuntutan, Rabu (27/4/2022) yang terlampir di SIPP PN Rokan Hilir menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman sehingga melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum, kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.
 
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, karena tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum dalam Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alasan fakta yang terungkap di persidangan barang bukti berupa tas yang berisi narkotika tersebut berada di tangan terdakwa dalam keadaan bungkusan plastiknya sudah tidak ada. Fakta di persidangan berbeda dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di muka persidangan.
 
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak tepat apabila perbuatan terdakwa dalam perkara aquo memenuhi unsur-unsur dari Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Terdakwa ini diamankan Anggota Polsek Panipahan Rokan Hilir, Selasa (28/9/2021) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bersama, Kepenghuluan Panipahan bersama barang bukti yang diamankan dari terdakwa di dalam tas berisikan 10 bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berisikan 3 butir pil ekstasi berwarna kuning, 1 bungkus plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi berwarna kuning, uang tunai sejumlah Rp 608.000, 1 unit timbangan digital merk CR2032 Baterry, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih, dan 1 plastik berwarna kemudian terdakwa menjalani proses hukum.(DEP/LNO)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani buka suara laporan awal soal Anggota Polisi muda, Bripda DP yang meninggal dunia diduga dianiaya seniornya di
Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Bintang AC Milan, Rafael Leao, tak menyembunyikan kekecewaannya setelah gol kemenangan Parma di San Siro pada laga Liga Italia, Minggu (22/2/2026).
Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Seorang beauty influencer, Cut Rizki, mendadak ramai diperbincangkan netizen setelah pernyataannya tentang sahur menuai kontroversi dan viral di media sosial.
DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

Baru-baru ini, DPR RI telah menerima aspirasi para pekerja yang mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap
Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI, Dasco menyampaikan, bahwasanya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mulai dibahas pada masa sidang selanjutnya.
Mendadak Ingin Buang Air Besar Setelah Buka Puasa, Normal atau Tanda Masalah Pencernaan?

Mendadak Ingin Buang Air Besar Setelah Buka Puasa, Normal atau Tanda Masalah Pencernaan?

Sering ingin BAB setelah buka puasa bisa jadi pertanda pencernaan sensitif. Ketahui penyebab dan cara mengatasinya agar puasa tetap lancar.

Trending

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

Baru-baru ini, DPR RI telah menerima aspirasi para pekerja yang mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap
Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Seorang beauty influencer, Cut Rizki, mendadak ramai diperbincangkan netizen setelah pernyataannya tentang sahur menuai kontroversi dan viral di media sosial.
Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Bintang AC Milan, Rafael Leao, tak menyembunyikan kekecewaannya setelah gol kemenangan Parma di San Siro pada laga Liga Italia, Minggu (22/2/2026).
Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI, Dasco menyampaikan, bahwasanya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mulai dibahas pada masa sidang selanjutnya.
Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani buka suara laporan awal soal Anggota Polisi muda, Bripda DP yang meninggal dunia diduga dianiaya seniornya di
Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Nama Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menjadi perbincangan hangat setelah menyurati UNICEF soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT