GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Regita Nurul Cahyati Pemilik Narkotika jenis Sabu dan Pil Ektasi
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi Eka

Hakim PN Rohil Vonis 7 Tahun IRT Terdakwa Narkoba, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang menuntut rendah seorang terdakwa dalam perkara narkoba dengan terdakwanya Regita Nurul Cahyati pemilik narkotika jenis sabu dan pil ektasi terbantahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau dalam agenda sidang pembacaan putusan, pada (24/5/2022)
Rabu, 25 Mei 2022 - 12:23 WIB

Rokan Hilir, Riau - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang menuntut rendah seorang terdakwa dalam perkara narkoba dengan terdakwanya Regita Nurul Cahyati pemilik narkotika jenis sabu dan pil ektasi terbantahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau dalam agenda sidang pembacaan putusan, pada (24/5/2022).
 
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan kejahatan pidana dengan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan barang bukti 10 bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 9.17 Gram dan 5 butir pil ekstasi sebagaimana dakwaan kedua.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Erif.
 
Sementara itu, JPU Rahmad Hidayat SH selaku jaksa 1 dan Yudika Albert Pangaribuan SH pada sidang sebelumnya agenda pembacaan tuntutan, Rabu (27/4/2022) yang terlampir di SIPP PN Rokan Hilir menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman sehingga melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum, kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.
 
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, karena tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum dalam Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alasan fakta yang terungkap di persidangan barang bukti berupa tas yang berisi narkotika tersebut berada di tangan terdakwa dalam keadaan bungkusan plastiknya sudah tidak ada. Fakta di persidangan berbeda dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di muka persidangan.
 
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak tepat apabila perbuatan terdakwa dalam perkara aquo memenuhi unsur-unsur dari Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Terdakwa ini diamankan Anggota Polsek Panipahan Rokan Hilir, Selasa (28/9/2021) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bersama, Kepenghuluan Panipahan bersama barang bukti yang diamankan dari terdakwa di dalam tas berisikan 10 bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berisikan 3 butir pil ekstasi berwarna kuning, 1 bungkus plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi berwarna kuning, uang tunai sejumlah Rp 608.000, 1 unit timbangan digital merk CR2032 Baterry, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih, dan 1 plastik berwarna kemudian terdakwa menjalani proses hukum.(DEP/LNO)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahfud MD Sarankan Budi Arie Mundur sebagai Menteri: Ini Pencucian Uang

Mahfud MD Sarankan Budi Arie Mundur sebagai Menteri: Ini Pencucian Uang

Mahfud MD menyarankan Budi Arie untuk mundur sebagai Menteri Koperasi Indonesia. Hal tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan Budi Arie
Ogah Jadi Ketum PPP, Jokowi Lebih Tertarik di PSI

Ogah Jadi Ketum PPP, Jokowi Lebih Tertarik di PSI

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ogah jadi Ketum PPP. Namun, Jokowi lebih tertarik di PSI. 
Isi Khotbah Idul Adha Anies Jadi Sorotan Publik, Singgung Luka Tanah Air

Isi Khotbah Idul Adha Anies Jadi Sorotan Publik, Singgung Luka Tanah Air

Isi khotbah Anies Baswedan saat jadi khatib salat Idul Adha di Lapangan Hijau Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, jadi sorotan publik
Mensesneg Bocorkan Pesan Tulus Megawati untuk Presiden Prabowo

Mensesneg Bocorkan Pesan Tulus Megawati untuk Presiden Prabowo

Mensesneg Prasetyo Hadi bocorkan pesan tulus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada dirinya tentang Presiden Prabowo Subianto. 
Tragis, Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar, Ibu Korban Beberkan Bukti Mencengangkan

Tragis, Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar, Ibu Korban Beberkan Bukti Mencengangkan

Tragis, seorang mahasiswa Universitas Lampung (Unila), FEB tewas diduga usai mengalami kekerasan saat pendidikan dasar (diksar) Mahepel.
Ditanya soal Perkembangan Kasus GRIB Jaya Segel PT BAP, Kapolda Kalteng Beberkan Proses Pemeriksaan Anggota Hercules

Ditanya soal Perkembangan Kasus GRIB Jaya Segel PT BAP, Kapolda Kalteng Beberkan Proses Pemeriksaan Anggota Hercules

Soal kasus anggota Hercules dari ormas GRIB Jaya yang diduga lakukan penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) Kembali mencuri perhatian publik. 

Trending

Batal Berangkat Haji, Ruben Onsu Ceritakan Momen Pertama Berkurban Sapi di Idul Adha

Batal Berangkat Haji, Ruben Onsu Ceritakan Momen Pertama Berkurban Sapi di Idul Adha

Usai mualaf, presenter tersohor tanah air, Ruben Onsu mempersiapkan hewan kurban berupa sapi dalam momen perayaan Hari Raya Idul Adha
Bukan Ole Romeny, Patrick Kluivert Beri Pujian Setinggi Langit Gelandang Timnas Indonesia Ricky Kambuaya Gegara Ini

Bukan Ole Romeny, Patrick Kluivert Beri Pujian Setinggi Langit Gelandang Timnas Indonesia Ricky Kambuaya Gegara Ini

Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, memberikan pujian khusus kepada gelandang Ricky Kambuaya seusai mampu tumbangkan China.
Top 3 Timnas Indonesia: Media Korea Tak Habis Pikir, Skuad Garuda Tumbangkan China, Keputusan Berani Patrick Kluivert

Top 3 Timnas Indonesia: Media Korea Tak Habis Pikir, Skuad Garuda Tumbangkan China, Keputusan Berani Patrick Kluivert

Top 3 Timnas Indonesia: Media Korea Tak Habis Pikir, Skuad Garuda Tumbangkan China, Keputusan Berani Patrick Kluivert. Simak selengkapnya!
Fans Malaysia Diserbu Usai Sindir Kemenangan Timnas Indonesia atas China di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Nyinyir Berani, Diajak Uji Coba Malah Takut

Fans Malaysia Diserbu Usai Sindir Kemenangan Timnas Indonesia atas China di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Nyinyir Berani, Diajak Uji Coba Malah Takut

Akun media sosial milik fans Malaysia diserbu netizen Tanah Air usai memberikan sindiran atas kemenangan Timnas Indonesia di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Debut di Timnas Indonesia Senior, Beckham Putra Berani Bongkar Perintah Khusus Pelatih Patrick Kluivert saat Lawan China

Debut di Timnas Indonesia Senior, Beckham Putra Berani Bongkar Perintah Khusus Pelatih Patrick Kluivert saat Lawan China

Pemain Persib Bandung, Beckham Putra mendapat kesempatan berharga seusai debut bersama Timnas Indonesia senior menghadapi China pada Kualifikasi Piala Dunia
Alasan Patrick Kluivert Berikan Debut untuk Beckham Putra hingga Pilih Rizky Ridho ketimbang Mees Hilgers saat Timnas Indonesia Hadapi China

Alasan Patrick Kluivert Berikan Debut untuk Beckham Putra hingga Pilih Rizky Ridho ketimbang Mees Hilgers saat Timnas Indonesia Hadapi China

Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, memberikan alasannya memberikan debut kepada Beckham Putra selagi Rizky Ridho lebih dipilih ketimbang Mees Hilgers saat menghadapi China.
Reaksi Berkelas Erick Thohir soal Kabar Arab Saudi dan Qatar Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Reaksi Berkelas Erick Thohir soal Kabar Arab Saudi dan Qatar Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan reaksi soal kabar Arab Saudi dan Qatar ditunjuk menjadi tuan rumah putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT