Diketahui, proyek pembangunan tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp1,8 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk membangun ruang praktik, ruang praktik siswa teknik audio video dan bisnis sepeda motor. Akan tetapi kedua orang terdakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp578 juta berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Bengkulu. (Rgo/Nof)
Load more