Detail Foto - Korupsi, Kepala Sekolah di Bengkulu Selatan Divonis 1,8 Tahun Penjara
Suasana sidang vonis di pengadilan negeri Bengkulu
Iskandar Muda, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 5, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, divonis bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Negeri Bengkulu, dengan 1,8 tahun kurungan penjara.
- galeri foto