News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasca Penangkapan 40 Petani, BPN Mukomuko Akan Bagikan 953 Hektar Lahan Perusahaan

Lahan sebesar 953 hektare yang dikuasai oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP) akan dibagikan setelah akte pelepasan dari perusahaan di terima oleh BPN Kabupaten Mukomuko.
Jumat, 20 Mei 2022 - 14:08 WIB
Pasca Penangkapan 40 Petani, BPN Mukomuko Akan Bagikan 953 Hektar Lahan Perusahaan
Sumber :
  • tim tvOne - RG Miko

Mukomuko, Bengkulu - Lahan terbengkalai sebesar 953 hektare (HA) yang dikuasai oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan dibagikan setelah akte pelepasan dari perusahaan di terima oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Azman Hadi, pada Jumat (20/5/2022).

Kesepakatan pihak perusahaan kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. DDP akan melepaskan 935 hektare lahan terbengkalai pasca penangkapan 40 petani karena menggelar panen massal di lahan sengketa dengan perusahaan beberapa waktu lalu dan saat ini sedang ditangani oleh Polres Mukomuko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Proses itu sudah selesai pada pengukuran. Ada luasan yang tidak digarap PT. DDP dengan luasan kurang lebih 953 ha. Diakui juga oleh PT. DDP lahan itu tidak digarap dan akan dilepaskan. Itu sedang diproses, untuk dibuatkan akte pelepasan dari direktur PT. DDP lalu didaftarkan ke BPN," kata Azman Hadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (20/5/2022).

Meskipun pengukuran telah dilakukan, namun masih terjadi penolakan dari masyarakat yang mengklaim lahan perusahaan.

"Dari Hasil pengukuran, ada keberatan dari masyarakat, maunya masyarakat seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT. DDP dibagikan, sementara lahan itu ada HGU," kata Azman.

Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Azman Hadi mengatakan, secara rinci BPN belum tahu pasti jumlah masyarakat yang mau menggarap lahan itu karena datanya belum masuk secara lengkap ke BPN.

"Jumlah masyarakat diinventaris BPN bersama masyarakat, dan Pemda setempat. Hasil itu dibawa sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) diketuai Bupati. Hasilnya antara masyarakat, desa baru dibawa ke sidang PPL dipimpin Bupati. Setelah sidang baru Bupati tetapkan subjek penerima reform," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun PT. DDP bersedia melepas 953 hektare laan terbengkalai, akan tetapi belum ada kesepakatan dengan masyarakat penuntut lahan karena masyarakat menuntu kawasan intin dari PT.DDP sesungguhnya yang disengketakan.

"Bila tidak ada jalan ketemu maka pilihannya masyarakat dapat menggugat ke pengadilan secara perdata karena PT. DDP punya HGU," pungkasnya. (rgo/mg4/chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT