GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Mark Up Rp15 Miliar Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tahan Vice President PLN Indonesia Power

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Daryanto, pejabat PT PLN Indonesia Power, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023.
Rabu, 11 Februari 2026 - 18:00 WIB
Daryanto, pejabat PT PLN Indonesia Power.
Sumber :
  • Ferry

Bengkulu, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Daryanto, pejabat PT PLN Indonesia Power, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023.

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian kurang lebih Rp15 miliar akibat praktik mark up pada dua proyek berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penahanan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT-189/L.7/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Pelaksanaan penahanan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penahanan dan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026.

Peran Tersangka

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa saat ini Daryanto menjabat sebagai Vice President O and M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power.

Namun saat proyek berlangsung, tersangka menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan dan Enjiniring UIK Sumatera Bagian Selatan (SBS).

“Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus Tipikor proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023,” tegas Pola Martua Siregar.

Dugaan Mark Up Proyek SKU

Dalam kapasitasnya tersebut, tersangka diduga secara melawan hukum menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi Tahun 2022 dengan menetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) estimasi harga sebesar Rp32 miliar.

Nilai itu kemudian dijadikan Harga Perkiraan Engineer (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga disepakati kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana–PT Hensan Andalas Putera) sebesar Rp32.079.000.000 termasuk PPN 11 persen.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, harga riil peralatan SKU yang dibeli KSO dari PT Yokogawa Indonesia hanya sebesar Rp17.232.750.000 termasuk PPN.

Selisih nilai tersebut diduga merupakan mark up yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar kepada KSO Citra Wahana sebesar Rp11.667.250.000.

“Selisih harga tersebut menjadi bagian dari dugaan mark up yang saat ini kami dalami,” ujar Pola.

Dugaan Mark Up Proyek AVR

Selain proyek SKU, tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa dalam proyek penggantian Sistem AVR PLTA Musi Tahun 2022.

Tersangka disebut mengarahkan penawaran PT Emerson dengan menyusun estimasi RAB sebesar Rp20.963.626.500 termasuk PPN. Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar HPE dan HPS hingga disepakati kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp20.523.900.000 termasuk PPN.

Padahal, harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO hanya sebesar Rp15.793.080.000.

“Perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp2.696.920.000,” jelas Pola.

Ia menegaskan terdapat dua proyek dari dua mata anggaran yang diduga dikorupsi oleh tersangka.

“Ada dua mata proyek dari dua mata anggaran yang dilakukan oleh tersangka, dengan total kerugian negara kurang lebih Rp15 miliar,” tambahnya.

Jerat Hukum

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP karena tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih serta telah didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejati Bengkulu menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkas Pola Martua Siregar.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT