Diduga Mark Up Rp15 Miliar Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tahan Vice President PLN Indonesia Power
- Ferry
Bengkulu, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Daryanto, pejabat PT PLN Indonesia Power, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian kurang lebih Rp15 miliar akibat praktik mark up pada dua proyek berbeda.
Penahanan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT-189/L.7/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Pelaksanaan penahanan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penahanan dan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026.
Peran Tersangka
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa saat ini Daryanto menjabat sebagai Vice President O and M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power.
Namun saat proyek berlangsung, tersangka menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan dan Enjiniring UIK Sumatera Bagian Selatan (SBS).
“Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus Tipikor proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023,” tegas Pola Martua Siregar.
Dugaan Mark Up Proyek SKU
Dalam kapasitasnya tersebut, tersangka diduga secara melawan hukum menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi Tahun 2022 dengan menetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) estimasi harga sebesar Rp32 miliar.
Nilai itu kemudian dijadikan Harga Perkiraan Engineer (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga disepakati kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana–PT Hensan Andalas Putera) sebesar Rp32.079.000.000 termasuk PPN 11 persen.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, harga riil peralatan SKU yang dibeli KSO dari PT Yokogawa Indonesia hanya sebesar Rp17.232.750.000 termasuk PPN.
Selisih nilai tersebut diduga merupakan mark up yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar kepada KSO Citra Wahana sebesar Rp11.667.250.000.
“Selisih harga tersebut menjadi bagian dari dugaan mark up yang saat ini kami dalami,” ujar Pola.
Dugaan Mark Up Proyek AVR
Selain proyek SKU, tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa dalam proyek penggantian Sistem AVR PLTA Musi Tahun 2022.
Tersangka disebut mengarahkan penawaran PT Emerson dengan menyusun estimasi RAB sebesar Rp20.963.626.500 termasuk PPN. Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar HPE dan HPS hingga disepakati kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp20.523.900.000 termasuk PPN.
Padahal, harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO hanya sebesar Rp15.793.080.000.
“Perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp2.696.920.000,” jelas Pola.
Ia menegaskan terdapat dua proyek dari dua mata anggaran yang diduga dikorupsi oleh tersangka.
“Ada dua mata proyek dari dua mata anggaran yang dilakukan oleh tersangka, dengan total kerugian negara kurang lebih Rp15 miliar,” tambahnya.
Jerat Hukum
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP karena tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih serta telah didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kejati Bengkulu menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkas Pola Martua Siregar.
Load more