Viral! Anggota DPRD Ogan Ilir Fraksi Gerindra Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Mafia Tanah Rugikan Negara Rp10,5 Miliar
- Berkat
Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut mencapai 62 orang.
Dalam kasus ini, Yansori diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah negara yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, tersangka juga diduga turut membantu menjual tanah negara tersebut kepada sejumlah pihak serta menerima keuntungan berupa fee dari transaksi ilegal tersebut.
Penjemputan paksa terhadap YS dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan kerap mangkir dalam proses penyidikan.
“Karena selalu mangkir, penyidik terpaksa melakukan penjemputan. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, YS kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Musa.
Atas perbuatannya, YS dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, YS juga dijerat Subsider Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.
Load more