News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral! Anggota DPRD Ogan Ilir Fraksi Gerindra Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Mafia Tanah Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

Penahanan Yansori berlangsung dramatis dan menjadi perhatian publik. Ia diamankan secara paksa sesaat setelah mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Ogan Ilir dalam rangka HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir di Gedung Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya.
Kamis, 8 Januari 2026 - 10:47 WIB
Yansori digiring petugas.
Sumber :
  • Berkat

Ogan Ilir, tvOnenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan wilayah Ogan Ilir dan Muara Enim. Kali ini, tersangka merupakan mantan kepala desa yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Ogan Ilir.

Tersangka berinisial YS atau Yansori, anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Gerindra, resmi ditahan oleh Kejari Ogan Ilir pada Rabu, 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penahanan Yansori berlangsung dramatis dan menjadi perhatian publik. Ia diamankan secara paksa sesaat setelah mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Ogan Ilir dalam rangka HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir di Gedung Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya.

Dengan mengenakan rompi merah dan tangan terborgol, Yansori langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Musa, menyampaikan bahwa YS telah resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

“Saat ini, YS telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Januari hingga 25 Januari 2026,” ujar Musa, Rabu (7/1/2026).

Musa menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah tersebut.

Kasus penyerobotan tanah negara ini melibatkan empat desa di dua kabupaten, yakni Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Batu dan Desa Mulya Abadi di Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir juga telah menetapkan Lukman, mantan Kepala Desa Kayuara Batu, sebagai tersangka pada 17 Juli 2025.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp10,5 miliar. Dari jumlah tersebut, tersangka YS telah melakukan penitipan uang pengganti sebesar Rp600 juta.

Sementara itu, total uang yang telah dititipkan oleh para pihak terkait ke rekening penampungan Kejari Ogan Ilir mencapai Rp742 juta.

Awalnya, Yansori diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para saksi, serta rangkaian gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan aktif YS sehingga status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut mencapai 62 orang.

Dalam kasus ini, Yansori diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah negara yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, tersangka juga diduga turut membantu menjual tanah negara tersebut kepada sejumlah pihak serta menerima keuntungan berupa fee dari transaksi ilegal tersebut.

Penjemputan paksa terhadap YS dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan kerap mangkir dalam proses penyidikan.

“Karena selalu mangkir, penyidik terpaksa melakukan penjemputan. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, YS kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Musa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, YS dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, YS juga dijerat Subsider Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Kemenangan Persib atas Persija dalam laga panas bertajuk El Clasico Indonesia justru meninggalkan luka mendalam bagi Thom Haye. Media Belanda sorot tajam.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.

Trending

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT