Mengupas Perjalanan 12 Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Palembang - Terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel telah menetapkan 12 orang tersangka, enam di antaranya sudah divonis sementara enam terdakwa masih dalam persidangan, dan dalam waktu dekat akan menghadapi vonis Hakim PN Tipikor Palembang.
Selasa, 10 Mei 2022 - 12:23 WIB
Sumber :
- Junjati
"Minggu depan keempat terdakwa akan menjalani sidang vonis. Sebab, pada hari Selasa, 10 Mei 2022 ini keempat terdakwa akan lebih dulu menjalani sidang dengan agenda duplik atau jawaban penasihat hukum terkait tanggapan JPU atas pembelaan para terdakwa,” paparnya.
Ia mengatakan untuk perkara jilid 4 dengan terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) sekitar tiga minggu ke depan keduanya juga akan menjalani sidang vonis.
“Jadi, untuk enam terdakwa yang kini sedang dalam proses persidangan dalam waktu dekat akan segera divonis Hakim,” tutupnya. (jpa/taa)
Load more