Terima Pengembalian Uang Korupsi Penjualan Aset Lahan PTPN I Rp113 Miliar, Kajatisu: Proses Hukum Terus Berjalan
Kepala Kejatisu Harli Siregar menjelaskan, berdasarkan ahli perhitungan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh data Kerugian akibat tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land dengan total Rp263.435.080.000.
Selasa, 25 November 2025 - 10:05 WIB
Sumber :
- Ahmidal Yauzar
“Terhadap sejumlah uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri Cabang Medan," ucap Harli Siregar. (ayr/nof)
Load more