GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terima Pengembalian Uang Korupsi Penjualan Aset Lahan PTPN I Rp113 Miliar, Kajatisu: Proses Hukum Terus Berjalan

Kepala Kejatisu Harli Siregar menjelaskan, berdasarkan ahli perhitungan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh data Kerugian akibat tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui  PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land dengan total Rp263.435.080.000.
Selasa, 25 November 2025 - 10:05 WIB
Kepala Kejatisu memperlihatkan uang pengembalian hasil dugaan korupsi penjualan aset lahan PTPN I ke Ciputraland.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumut menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp113 miliar dari PT Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) atas kasus dugaan korupsi penjualan lahan aset PTPN I regional I ke perumahan Citraland seluas 8.077 hektare. Kepala Kejatisu Harli Siregar mengatakan, meski uang ratusan miliaran tersebut dikembalikan, namun proses hukum tetap terus berjalan.

“Perlu kami sampaikan, ini adalah pemulihan dari sisi kerugian keuangan negara, sedangkan terkait penahanan perkaranya itu terus berproses dan penyidik sedang fokus melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para tersangka yang  sudah dilakukan penahanan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan dan bergulir sidang di Pengadilan," kata Hari Siregar memaparkan saat Konferensi Pers di Kantor Kejatisu, Jalan A.H Nasution, Kota Medan, Senin (24/11/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harli menjelaskan, berdasarkan ahli perhitungan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh data Kerugian akibat tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui  PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land dengan total Rp263.435.080.000.

“Adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT.NDP sebesar Rp113.435.080.000 maka kerugian keuangan negara seluruhnya telah dikembalikan oleh pelaku pidana kepada negara melalui Kejatisu," terangnya.

Sebelumnya, Kejatisu telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, di antaranya, Dirut PTPN II, Irwan Perangin Angin, Dirut PT NDP, Iwan Subakti, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumut, Askani, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, Abdul Rahim.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah hasil penyelidikkan Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penjualan aset PTPN I yang dilakukan NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land yang mana pada proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak menyerahkan terlebih dahulu 20 persen dari luas bidang tanah HGU kepada negara. Padahal kewajiban itu diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. 

Sebelumnya pada Selasa (22/10/2025) Penyidik Bidang Pidsus Kejatisu juga telah menerima pengembalian kerugian Keuangan negara sebesar Rp150 miliar dengan kasus yang sama.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT