Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Rp1,1 Triliun di Bank Plat Merah
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan keenam tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, pada Senin (10/11/2025).
Enam tersangka yang dimaksud yakni: WS Direktur PT BSS sejak 2016 hingga kini sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011, MS Komisaris PT BSS periode 2016–2022, DO Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah tahun 2013, ED Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012, ML Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit tahun 2013 dan RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.
Menurut Ketut, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan para pihak tersebut dalam dugaan korupsi dimaksud.
Lima dari enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 November 2025. Para tersangka MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara ML dititipkan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Sedangkan tersangka WS belum ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,689 triliun. Setelah dikurangi hasil lelang aset senilai Rp506,15 miliar, kerugian bersih negara ditaksir mencapai Rp1,183 triliun.
Ketut juga menyampaikan, untuk modus operandi, berawal pada tahun 2011, ketika PT BSS di bawah pimpinan WS mengajukan permohonan kredit investasi untuk kebun inti dan plasma dengan nilai Rp760,85 miliar. Dua tahun kemudian, pada 2013, WS kembali mengajukan kredit investasi atas nama PT SAL senilai Rp677 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.
Dalam proses pengajuan kredit, tim penilai dari bank diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Hal tersebut berujung pada pemberian kredit bermasalah, terutama terkait syarat agunan, pencairan dana plasma, dan realisasi pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan kredit.
Selain itu, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan rincian:
Total plafon kredit PT SAL: Rp862,25 miliar
Total plafon kredit PT BSS: Rp900,66 miliar
Akibatnya, fasilitas pinjaman tersebut kini berstatus kolektabilitas 5 (macet).
Atas perbuatannya Para tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (peb/nof)
Load more