Pegawai Rutan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan, Ini Tanggapan Karutan Karimun
- tim tvOne/Jupri
Ronald Reagen Sunarto Baringbing, mengatakan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fe alias Gu dan EP bermula ketika Nurdan alias Jordan ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sekitar Mei 2025 atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Saat itu terlapor Fe alias Gu mengiming-imingi pelapor bisa mengurus hukumannya di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun selama 9 tahun penjara saja.
Terlapor Fe alias Gu meminta pelapor Jordan untuk menyediakan uang sebesar Rp350 juta.
"Kepada klien saya, Fe alias Gu mengaku punya koneksi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun," ucap Reagen Sunarto Baringbing.
Uang sebesar Rp350 juta tersebut diserahkan Jordan melalui seorang perantara di dalam mobil Fe alias Gu sekitar Mei 2025. "Uang tersebut kemudian diserahkan Fe alias Gu kepada terlapor kedua yakni EP,” ucap Sunarto.
Seiring berjalannya waktu, Fe alias Gu kemudian meminta kembali uang sebesar Rp500 juta kepada Jordan karena uang sebelumnya disebut masih kurang. Namun Jordan mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.
Alih-alih memberikan uang, Jordan menyerahkan dua unit mobilnya kepada Fe alias Gu dan EP yakni satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit lori merek Mitsubishi sebagai jaminan.
“Kedua mobil itu informasinya sudah di Batam dibawa oleh terlapor EP. Kami minta EP untuk mengembalikan kedua mobil milik klien kami tersebut,” kata Ronald. (Jupri/wna)
Load more