Demi Hutang, Ibu, Anak serta Petani Ganja Ditangkap Polres Gayo Lues
- tim tvOne/Lantra
Gayo Lues, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar yang merupakan ibu dan anak sekaligus menangkap petani dan pemilik ladang ganja dengan barang bukti mencapai puluhan kilogram ganja kering serta ratusan batang tanaman ganja di kawasan pegunungan Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues, Selasa (4/11/2025).
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Penangkapan dilakukan secara beruntun pada Senin (27/10), Selasa (28/10), dan Kamis (30/10) di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Lintas Gayo Lues–Aceh Tengah dekat Kafe Puncak Godang, Desa Pantan Cuaca Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues, kemudian di Desa Uring, Kecamatan Pining, serta di kawasan pegunungan Desa Uring.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti berupa ganja kering dengan total berat sekitar 16,5 kilogram, terdiri dari satu karung goni putih merah berisi 10 kilogram ganja, satu tas hitam merk Polo berisi 5,4 kilogram ganja, dan satu karung putih kuning berisi 1,1 kilogram ganja.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam merk Oppo warna biru, serta disita dari pelaku yang berperan sebagai penanam/pemilik ladang ganja yaitu Sdr. Selamat alias Ginting berupa 1 (satu) lahan kebun ganja seluas sekitar 1 hektare yang berisi 400 batang tanaman ganja dengan tinggi antara 2 hingga 3 meter, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) buah sepatu (gambir) berbahan plastik.
Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan dengan peran yang berbeda. Mereka berinisial A, 35, perempuan, IRT, Desa Uning Sepakat, Dabun Gelang, Gayo Lues yang berperan sebagai pengedar, Jainudin, 19 tahun, laki-Laki, ex pelajar, yang merupakan anak kandung pelaku Sdri Arma dan berperan sebagai pengedar, serta Selamat alias Ginting, 45 tahun, Tani, laki-laki, Umah Rata, Uring, Pining, Gayo Lues, yang berperan sebagai penanam sekaligus pemilik ladang ganja di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Gayo Lues pada Senin (27/10) sekitar pukul 09.00 WIB, mengenai adanya dua orang yang sering membawa narkotika jenis ganja menggunakan sepeda motor dari Kabupaten Gayo Lues menuju Takengon, Aceh Tengah.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memberhentikan satu unit sepeda motor jenis bebek yang dikendarai oleh Sdri Arma dan anaknya Jainudin di Jalan Lintas Gayo Lues–Aceh Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 karung berisi ganja dan 1 tas ransel merk Polo dengan total berat 16,5 kilogram.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika ganja tersebut diperoleh dari Sdr. Selamat alias Ginting yang mengaku akan menjual ganja itu ke Kabupaten Bener Meriah dengan harga Rp800.000 per kilogram. Sedangkan pelaku Selamat alias Ginting menjual kepada pelaku Sdri. Arma dengan harga Rp400.000 per kilogram.
Namun pembayarannya apabila ganja tersebut sudah laku dijualkan di Kabupaten Bener Meriah.
Selanjutnya, pada Selasa (28/10) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Selamat alias Ginting di rumahnya di Desa Uring. Dari pengakuannya bahwa benar ganja yang disita sebanyak 16,5 Kg dari pelaku Sdri Arma benar dari dirinya , ganja tersebut berasal dari ladang miliknya di kawasan pegunungan desa setempat.
Berdasarkan keterangan itu, pada Kamis (30/10) sekitar pukul 08.00 WIB, personel Satresnarkoba bersama perangkat desa dan tersangka S alis G menuju ke lokasi ladang ganja dengan jarak tempuh sekitar empat jam berjalan kaki.
Setiba di lokasi, petugas menemukan ladang ganja seluas sekitar satu hektare dengan jumlah 400 batang tanaman ganja setinggi 2 hingga 3 meter. Sebanyak 394 batang ganja dimusnahkan di tempat, sedangkan 6 batang ganja disita untuk kepentingan penyidikan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues serta dukungan penuh dari masyarakat. Keberhasilan ini juga sejalan dengan pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Prabowo dan arahan Kapolda Aceh, yang menekankan pentingnya upaya berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan narkoba. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Lan/wna)
Load more