GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Aceh Tengah Tangkap Kades Terkait Perambahan Hutan Lindung 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan pelaku berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Rabu, 24 September 2025 - 14:32 WIB
Kawasan hutan lindung yang dirambah di Aceh Tengah, Minggu (21/9/2025). ANTARA/HO-Polres Aceh Tengah
Sumber :
  • Antara

Banda Aceh, tvOnenews.com - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menangkap seorang reje kampung atau kepala desa (kades) terkait dugaan perambahan atau perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan pelaku berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PBT ditangkap di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Minggu (21/9/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Saat ini, BT diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi mengatakan penangkapan BT terkait atas dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

“BT diduga mengalihfungsikan kawasan hutan lindung tersebut menjadi kebun pribadi. Perusakan hutan lindung tersebut berlangsung sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025," katanya.

Deno Wahyudi menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap BT menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis.

“Kayu hasil tebangan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk di tempat tersebut. Kemudian, BT juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan tanaman kopi, alpukat, dan petai cina untuk kepentingan pribadi tanpa izin," katanya.

Atas perbuatannya, BT disangkakan dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar," kata Deno Wahyudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perwira pertama Polres Aceh Tengah itu menegaskan hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan tidak merambah dan menebang pohon di kawasan hutan lindung untuk membuka lahan tanpa izin.

“Perambahan liar hutan lindung, selain merusak lingkungan, juga merupakan tindak pidana dengan konsekuensi hukum. Kami mengajak bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang," kata Deno Wahyudi.
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT