Pelaku Pembacokan Pelajar dengan Samurai Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh
- Antara
Kemudian, sepeda motor milik korban, sepeda motor jenis trail Kawasaki yang digunakan pelaku, jaket warna abu-abu dan celana training panjang.
Selain kedua tersangka, lanjut AKP Donna, penyidik masih terus mendalami perkara ini terkait keterlibatan pelaku lainnya.
Terhadap terduga pelaku, dijerat dengan pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Huruf 2e dan 4e KUHP dengan pidana penjara maksimum 12 tahun.
Dalam kesempatan ini, Donna mengimbau orang tua dan guru agar terus mengawasi pergaulan anak-anaknya saat melakukan kegiatan di luar rumah.
“Bagi para pelajar tidak perlu mengikuti perkumpulan remaja yang tidak berguna, dan fokus dalam kegiatan menimba ilmu serta menjaga marwah tempat pendidikan dan orang tuanya," demikian AKP Donna Briadi.
Load more