Kutacane, Aceh Tenggara - Sekretaris Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Deleng Pokhisen, Julkifli, didampingi sejumlah Kepala Desa lainnya, kepada tvonenews.com (20/4/2022), membenarkan, telah menyampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh 19 orang dari total 22 Kepala Desa di Wilayah tersebut kepada Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim, pada 14 April 2022 lalu.
Dalam isi surat tersebut, mereka Para Kepala Desa mengusulkan agar Bupati Agara secepatnya memberhentikan Jabatan oknum berinisial SR dari jabatan sebagai kepala wilayah di Kecamatan Deleng Pokhisen.
"Ya, benar kami telah mengusulkan kepada Bupati Aceh Tenggara, agar secepat memberhentikan Oknum Camat Deleng Pokhisen dari jabatannya,” ujarnya (20/4/2022).
Menurut Mereka, Oknum Camat Deleng Pokhisen SR tidak mampu dalam menjalankan tugasnya, dan tidak mampu bekerjasama untuk membuat para Kepala Desa di wilayah tersebut nyaman.
"Dinilai oknum Camat Deleng Pokhisen juga kerap menimbulkan keresahan terhadap Kepala Desa dari hari ke hari, yang terkesan mengintervensi ketika dilaksanakannya kegiatan Dana Desa (DD)," ungkap Mereka.
Inilah yang menjadi alasan, para Kepala Desa itu sampai harus menyurati Bupati untuk memberhentikan Oknum Camat tersebut.
Alasan mereka melayangkan surat ke Bupati yakni, diduga Oknum Camat SR melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengusulan tahapan Dana Desa yaitu, pada tahap III anggaran tahun 2021 dan tahap I anggaran tahun 2022, per Penghulu Kute sebesar Rp 3 juta rupiah.
Selanjutnya, mereka beranggapan bahwa oknum Camat SR telah memonopoli sejumlah Kegiatan Dana Desa. Seperti, kegiatan Sistem Informasi Gampong (Sigap), Sipades, kemudian juga kegiatan Karang Taruna tahun anggaran 2021, dan hingga kini mereka mengaku belum menerima Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas kegiatan tersebut.
Di samping itu, Camat Deleng Pokhisen Syaiful Rachman saat dihubungi sejumlah wartawan (20/4/2022) membantah sejumlah tudingan0 tersebut.
Menurut Syaiful, tudingan memonopoli kegiatan Dana Desa oleh dirinya tidaklah benar. Dikatakannya, Camat hanya memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tersebut, seperti menyiapkan gedung dan membuat undangan.
Selanjutnya, terkait menyiapkan SPJ kegiatan, Syaiful mengatakan, hal itu merupakan tugas dan tanggungjawab para Kepala Desa, bukan Camat atau pihak kecamatan.
Sementara, terkait dugaan pungli pada pengusulan tahapan Dana Desa, sebesar Rp 3 juta rupiah, Syaiful Rachman, juga menepis tudingan tersebut.
"Saya tidak pernah meminta uang kepada mereka (Kepala Desa)," kata Syaiful Rachman, pungkasmya mengakhiri konfirmasi. (Lan/Lno)
Load more