Bongkar Korupsi Pertambangan, Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat Milik Tersangka
- tim tvOne/Miko
Dugaan pelanggaran ini berupa operasi pertambangan diluar Izin Usaha Produksi (IUP), bahkan ditengarai masuk kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi. Pada bagian ini kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT. RSM.
Tidak sebatas itu, kemudian penyidik juga menemukan kejanggalan penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara Kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Pada kasus ini Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.
Kejaksaan juga menyita sejumlah rumah mewah, harta, perhiasan, sejumlah mobil para tersangka guna mengganti kerugian negara sebesar Rp 500 miliar. (Rgo/wna)
Load more