Modifikasi Mini Bus Jadi Pelansir Solar Bersubsidi, 3 Pelaku Ditangkap
Tiga orang tersangka tindak pidana migas berinisial TK, SN dan RK diringkus Subdit IV Krimsus Polda kepulauan Riau. Ketiganya tertangkap basah di salah satu SPBU di Batam, Jumat (15/4/2022).
Senin, 18 April 2022 - 22:47 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/Alboin Hironimus
"Selisih harga Solar subisidi dengan non subsidi kan cukup tinggi, bayangkan saja mereka beli hanya Rp5.150 per liter, lalu dijual di bawah harga solar non subsidi sekitar Rp 12.000, berapa itu keuntungan,” ujar Dhani seraya bertanya.
Pasal yang diterapkan terhadap pelaku yakni, Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun. (Ahs/Nof)
Load more