Kurir 7 Kilogram Sabu dan 47 Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
- tim tvOne/Pebri
Palembang, tvonenews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Alfin Rifki alias Toeng, kurir narkotika dengan barang bukti 7 kilogram sabu dan 47.184 butir pil ekstasi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Fatimah, Selasa (26/8/2025). “Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki alias Toeng,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Kuasa hukum terdakwa, Arif Rahman, menilai tuntutan mati melanggar HAM. “Kami akan mengajukan pledoi atas tuntutan mati terhadap klien kami,” ujarnya.
Dalam dakwaan, perkara bermula pada 8 Maret 2022 ketika terdakwa diminta oleh rekannya, Mirza bin Zaini (berkas terpisah), untuk mengantar narkotika. Alfin kemudian menyerahkan sabu dan ekstasi kepada Renol Mirfazollah AZ bin Ahmad Zalimi (berkas terpisah) di beberapa lokasi di Palembang.
Renol akhirnya ditangkap BNNP Sumsel di Perumahan Kencana Damai, Kecamatan Sako, dengan barang bukti sabu dan ribuan pil ekstasi berbagai logo. Dari hasil pemeriksaan, Renol mengaku narkotika tersebut didapat dari terdakwa Alfin atas arahan Mirza.
Mirza juga berhasil diamankan di Bangka, sedangkan Alfin sempat buron hingga akhirnya ditangkap pada 17 Januari 2025 di rumahnya, Jalan Ramakasih III, Palembang.
BNN mengungkap, Alfin telah lima kali menjadi perantara peredaran sabu dan ekstasi, dengan imbalan Rp5 juta setiap kali pengiriman. Total barang bukti yang disita antara lain 7 kg sabu kristal serta 47.184 butir ekstasi berbagai logo dengan berat total belasan kilogram. (Peb/wna)
Load more