News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Mukomuko Usut Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai Kemensos

Bantuan Pangan Non Tunai Langsung di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, diduga dikorupsi koordinator dan pendamping kecamatan dengan cara memonopoli E-Warung hingga melakukan manipulasi harga. Mirisnya lagi sembako yang dijual menggunakan sembako dengan kualitas rendah, akibatnya 3400 penerima bantuan mengeluhkan kualitas pangan yang mereka terima.
Jumat, 15 April 2022 - 12:14 WIB
Kejari Mukomuko Usut Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai Kemensos
Sumber :
  • Tim Tvone/Miko

Bengkulu - Bantuan Pangan Non Tunai Langsung di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, diduga dikorupsi koordinator dan pendamping kecamatan dengan cara memonopoli E-Warung hingga melakukan manipulasi harga. Mirisnya lagi sembako yang dijual menggunakan sembako dengan kualitas rendah, akibatnya 3400 penerima bantuan mengeluhkan kualitas pangan yang mereka terima.

Diuraikan Rudi Iskandar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mukomuko, penyidik kejaksaan telah memeriksa 40 orang saksi terkait Bantuan Pangan Non Tunai Langsung ini, dan menyeret 7 koordinator serta pendamping keluarga penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dugaan korupsi yang dilakukan ini sejak tahun 2019 hingga 2021 dengan taksiran kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” papar Rudi, Jumat (15/4/2022).

Terungkapnya kasus ini berawal dari keluhan warga penerima bantuan yang mengeluhkan buruknya kualitas beras yang dibeli pada E-Warung yang ditunjuk pendamping dan koordinator penerima BPNT, akibatnya warga menjual kembali beras tersebut dengan harga yang murah untuk dikonsumsi hewan peliharaan.

Rudi menambahkan, dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1), disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk E-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

"Sebaliknya, para pendamping dan koordinator ini melakukan monopoli E-Warung, sehingga mereka menentukan sendiri di mana masyarakat penerima bantuan ini harus berbelanja sembako, yang sebelumnya harga bahan pokok sudah dinaikkan,” tambah Rudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menambahkan, bantuan yang telah bergulir sejak tahun 2019 hingga 2021, yang diberikan pada penerima per triwulan dengan besaran Rp200 ribu per kepala keluarga (KK) dalam bentuk kartu khusus dari Kementerian Sosial, yang dapat dibelanjakan di E-warung yang bertanda khsusus.

"Seharusnya penerima bantuan ini dapat belanja bebas pada E-Warung manapun, namun oleh koordinator dan pendamping di Kabupaten Mukomuko justru menentukan sendiri di mana warga harus berbelanja. Dari Rp200 ribu ini diduga koordinator dan pendamping meraup keuntungan Rp40 ribu,” imbuh Rudi. (rgo/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT