Dua Kerabat Dekat Bos Tambang Ikut Ditahan Jaksa karena Berupaya Selamatkan Uang Rp 71 Miliar
- tim tvOne/Miko
Bengkulu, tvOnenews.com - Dua orang kerabat dekat bos tambang di Bengkulu ikut dijadikan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Mereka yakni Awang dan Andy Putra karena menarik uang milik bos tambang, Bebby Hussie, sebesar Rp71 miliar yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.
Awang merupakan adik kandung Bebby Hussie sedangkan Andy Putra kerabat jauh Bebby Hussie. Keduanya langsung ditetapkan tersangka pada pukul 02.30 WIB, Jumat (22/8/2025) dini hari di Kejati Bengkulu.
Kedua tersangka ini merupakan tersangka kesepuluh dan kesebelas dalam skandal korupsi pertambangan yang ditangani Kejati Bengkulu.
Keduanya dijerat Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan keduanya menarik uang Rp71 miliar dari rekening milik tersangka Bebby Hussie saat Bebby Hussie belum ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu.
"Tersangka ini melakukan perintangan dengan melakukan transaksi Rp71 miliar dari rekening milìk tersangka Bebby Hussie saat diperiksa Kejati Bengkulu," kata Danang di Kejati Bengkulu, Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya diberitakan, Kejati Bengkulu menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan. Kesembilan tersangka tersebut yakni, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris PT. Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya Julius Soh Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana Sutarman, Direktur PT. Inti Bara Perdana, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander dan Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu dimulai dengan ditemukannya dugaan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (PT. RMS) dan PT. TBJ. Kedua perusahaan ini di bawah kendali tersangka Bebby Hussie.
Pelanggaran yang diduga dilakukan berupa operasi pertambangan diluar Izin Usaha Produksi (IUP), bahkan ditengarai masuk kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi, manipulasi data kualitas batu bara, manipulasi penjualan batu bara, dan lain-lain.
Pada bagian ini kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT. RSM. Rumah para tersangka, mobil, barang mewah tak luput disita kejaksaan. Selain itu penyidik juga menemukan kejanggalan penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Pada kasus ini Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batubara yang tidak benar.
Kejaksaan juga menyita sejumlah rumah mewah, harta, perhiasan, sejumlah mobil para tersangka guna mengganti kerugian negara sebesar Rp500 miliar. (Rgo/wna)
Load more