Dua Kerabat Dekat Bos Tambang Ikut Ditahan Jaksa karena Berupaya Selamatkan Uang Rp 71 Miliar
- tim tvOne/Miko
Pelanggaran yang diduga dilakukan berupa operasi pertambangan diluar Izin Usaha Produksi (IUP), bahkan ditengarai masuk kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi, manipulasi data kualitas batu bara, manipulasi penjualan batu bara, dan lain-lain.
Pada bagian ini kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT. RSM. Rumah para tersangka, mobil, barang mewah tak luput disita kejaksaan. Selain itu penyidik juga menemukan kejanggalan penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Pada kasus ini Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batubara yang tidak benar.
Kejaksaan juga menyita sejumlah rumah mewah, harta, perhiasan, sejumlah mobil para tersangka guna mengganti kerugian negara sebesar Rp500 miliar. (Rgo/wna)
Load more