ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polres Pesawaran Lampung Tangkap Penimbun BBM Jenis Pertalite dan Solar
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Polres Pesawaran Lampung Tangkap Penimbun BBM Jenis Pertalite dan Solar

Aparat Kepolisian Polres Pesawaran, Lampung menangkap pelaku tindak pidana dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Pelaku bernama Ferdiansyah, warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung
Selasa, 12 April 2022 - 14:37 WIB

Pesawaran, Lampung - Aparat Kepolisian Polres Pesawaran, Lampung menangkap pelaku tindak pidana dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Pelaku bernama Ferdiansyah, warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung melakukan penimbunan BBM dengan memodifikasi tangki mobil.
 
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga curiga dengan aktivitas pelaku yang melakukan pengisian BBM berkali-kali di SPBU yang berada di Jalan A. Yani, Dusun gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Petugas di lapangan langsung melaksanakan penyelidikan terkait tersebut.
 
"Pelaku ditangkap ketika sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar dari tangki mobil ke jerigen. Tangki mobil pelaku juga sudah dimodifikasi bentuk dan ukurannya," ujarnya AKP Supriyanto Husin, kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
 
AKP Supriyanto menambahkan, selain menangkap dan penggeledahan terhadap pelaku juga ditemukan bukti berupa 16 jerigen kapasitas kurang lebih 34 liter di dalam mobil minibus Panther. "16 jerigen itu terdiri dari 6 jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Solar dan sebanyak 10 jerigen berisi Pertalite,” jelasnya.
 
Tidak itu saja, sambung Kasat, bukti ditemukan juga terdapat tangki BBM mobil yang sudah dimodifikasi kurang lebih berisi 68 liter bahan bakar jenis Solar. ”Pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
 
Ia juga menambahkan, terkait perkara tersebut sebagaimana Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M /2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak.
 
”Jadi perkara ini dalam proses penyidikan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, sesuai regulasi tentang Jenis Bahan Bakar Minyak itu,” tegasnya. (PPL/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Mengerikan OTK Bacok Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang, Diduga Berkaitan dengan Penanganan Perkara

Detik-detik Mengerikan OTK Bacok Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang, Diduga Berkaitan dengan Penanganan Perkara

Baru-baru ini warga Sumatera Utara dikejutkan dengan kabar yang viral di media sosial, terkait detik-detik mengerikan OTK bacok 2 pegawai Kejari Deli Serdang,
KSOP Priok dan JICT Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Pelabuhan

KSOP Priok dan JICT Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Pelabuhan

KSOP Utama Tanjung Priok dan JICT menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat kinerja pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok. 
Pemprov Kaltim Dapat Penghargaan SPM Awards 2025, Gubernur Harum: Ke Depan akan Lebih Dahsyat Lagi

Pemprov Kaltim Dapat Penghargaan SPM Awards 2025, Gubernur Harum: Ke Depan akan Lebih Dahsyat Lagi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terima penghargaan SPM Awards 2025 kategori Provinsi Teraktif dalam Pembinaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota dari Kementerian Dalam Negeri.
426 Personel Polda Metro Ratakan Bangunan Ormas GRIB Jaya di Lahan BMKG: Negara Tak Boleh Kalah!

426 Personel Polda Metro Ratakan Bangunan Ormas GRIB Jaya di Lahan BMKG: Negara Tak Boleh Kalah!

426 personel dari Polda Metro Jaya ratakan bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG, Pondok Betung, Pondok Aren,
Pengurus IKA Fikom Unpad 2024-2028 Dilantik, Langsung Soroti Pentingnya Komunikasi Publik

Pengurus IKA Fikom Unpad 2024-2028 Dilantik, Langsung Soroti Pentingnya Komunikasi Publik

Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (IKA Fikom Unpad) periode 2024-2028 dilantik di Hotel Tribrata, Dharmawangsa, Jaksel.
Tak Hanya Lahan BMKG, Anak Buah Hercules Palak Pegadang Rp3,5 Juta, Buktinya Dipaparkan Polda Metro

Tak Hanya Lahan BMKG, Anak Buah Hercules Palak Pegadang Rp3,5 Juta, Buktinya Dipaparkan Polda Metro

Tidak hanya selesaikan persoalan lahan milik BMKG, di Kelurahan Pondok Betung, Tangsel. Polda Metro Jaya juga mendapati bukti anak buah Hercules palak pedagang

Trending

Pemprov Kaltim Dapat Penghargaan SPM Awards 2025, Gubernur Harum: Ke Depan akan Lebih Dahsyat Lagi

Pemprov Kaltim Dapat Penghargaan SPM Awards 2025, Gubernur Harum: Ke Depan akan Lebih Dahsyat Lagi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terima penghargaan SPM Awards 2025 kategori Provinsi Teraktif dalam Pembinaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota dari Kementerian Dalam Negeri.
Pengurus IKA Fikom Unpad 2024-2028 Dilantik, Langsung Soroti Pentingnya Komunikasi Publik

Pengurus IKA Fikom Unpad 2024-2028 Dilantik, Langsung Soroti Pentingnya Komunikasi Publik

Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (IKA Fikom Unpad) periode 2024-2028 dilantik di Hotel Tribrata, Dharmawangsa, Jaksel.
426 Personel Polda Metro Ratakan Bangunan Ormas GRIB Jaya di Lahan BMKG: Negara Tak Boleh Kalah!

426 Personel Polda Metro Ratakan Bangunan Ormas GRIB Jaya di Lahan BMKG: Negara Tak Boleh Kalah!

426 personel dari Polda Metro Jaya ratakan bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG, Pondok Betung, Pondok Aren,
Tak Hanya Lahan BMKG, Anak Buah Hercules Palak Pegadang Rp3,5 Juta, Buktinya Dipaparkan Polda Metro

Tak Hanya Lahan BMKG, Anak Buah Hercules Palak Pegadang Rp3,5 Juta, Buktinya Dipaparkan Polda Metro

Tidak hanya selesaikan persoalan lahan milik BMKG, di Kelurahan Pondok Betung, Tangsel. Polda Metro Jaya juga mendapati bukti anak buah Hercules palak pedagang
PN Jakpus Diharapkan Segera Selesaikan Kasus Pejabat OJK

PN Jakpus Diharapkan Segera Selesaikan Kasus Pejabat OJK

Pengamat hukum KRH HM Jusuf Rizal, SH berharap bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) segera menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat aktif di OJK.
KSOP Priok dan JICT Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Pelabuhan

KSOP Priok dan JICT Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Pelabuhan

KSOP Utama Tanjung Priok dan JICT menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat kinerja pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok. 
Soal Status Tanah BMKG yang Diduduki GRIB Jaya, Akhirnya Ormas Pimpinan Hercules Buka Suara: Kalau Ujug-ujug Bilang Tanah Negara, Hasilnya dari Mana?

Soal Status Tanah BMKG yang Diduduki GRIB Jaya, Akhirnya Ormas Pimpinan Hercules Buka Suara: Kalau Ujug-ujug Bilang Tanah Negara, Hasilnya dari Mana?

Soal status tanah BMKG di Tangerang Selatan yang saat ini diduduki GRIB Jaya, akhirnya ormas pimpinan Rosario de Marshal alias Hercules buka suara. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT