News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Tebo Ungkap Dugaan Korupsi KUR Bank Syariah Rp4,8 Miliar

Polres Tebo, Jambi, mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar.
Kamis, 31 Juli 2025 - 19:35 WIB
Kapolres Tebo AKBP Triyanto (tengah) menunjukkan uang hasil sitaan dugaan korupsi dana KUR fiktif, di Tebo, Jambi, Kamis, (31/7/2025).. ANTARA/HO- Polres Tebo
Sumber :
  • Antara

Kabupaten Tebo, tvOnenews.com - Polres Tebo, Jambi, mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, di Tebo, Kamis, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua mantan pegawai bank sebagai tersangka diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua tersangka tersebut adalah EW yang menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1 saat itu, dan MT selaku staf pemasaran mikro.

Menurut Triyanto, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang pada 2023, setelah ditemukan dugaan penyimpangan melalui audit investigatif internal.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo, terungkap ada dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021.

Dalam kasus tersebut, menurut dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar, bersumber dari rekayasa data 24 nasabah KUR kecil dan dua nasabah KUR mikro.

Triyanto menerangkan bahwa kepala cabang dan marketing diduga memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pencairan dana.

Dari total plafon pembiayaan fiktif senilai Rp4,8 miliar, kata Kapolres, penyidik telah menyita dana sebesar Rp3,8 miliar yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

Selain itu juga sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti, di antaranya 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah, bukti audit investigatif, dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan KUR, surat penempatan jabatan para tersangka dan bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup," ujar Triyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, termasuk di sektor perbankan dan layanan keuangan publik.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Setelah menanti cukup lama, akhirnya kini Ressa Rizky Rossano mendapat pengakuan anak kandung dari Denada. Meski terasa senang namun tak membuat sepenuhnya lega
Sampaikan Arahan Prabowo di Gala Dinner ABAC 2026, Menko AHY: Infrastruktur Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Sampaikan Arahan Prabowo di Gala Dinner ABAC 2026, Menko AHY: Infrastruktur Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait infrastruktur kepada 21 anggota APEC.
Seusai Bungkam Sunderland! Mikel Arteta Bicara Realistis soal Peluang Juara Arsenal

Seusai Bungkam Sunderland! Mikel Arteta Bicara Realistis soal Peluang Juara Arsenal

Arsenal semakin kokoh di puncak klasemen sementara Liga Inggris 2025/26 setelah meraih kemenangan meyakinkan 3-0 atas Sunderland dalam laga yang berlangsung di London, Sabtu (7/2/2026).

Trending

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

PSSI didenda Rp235 juta oleh AFC usai Piala Asia Futsal 2026 akibat pelanggaran penonton masuk lapangan. Sanksi muncul di tengah pencapaian bersejarah Indonesia
Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Setelah mencatatkan sejarah dengan menjadi runner-up Piala Asia 2026, Timnas Futsal Indonesia berpotensi alami kenaikan peringkat di ranking dunia FIFA.
Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Robin Mirisola, striker muda berdarah Jogja yang bermain di KRC Genk, masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Simak profilnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT